Nazaruddin Sjamsuddin: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
update
Stephensuleeman (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Prof. Dr. '''Nazaruddin Sjamsuddin''', MA (lahir di [[Bireuen]], [[NAD|Nanggroe Aceh Darusallam]], [[5 November]] [[1944]]) adalah Ketua [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) yang bertugas memantau jalannya [[Pemilu di Indonesia]].
Prof. Dr. '''Nazaruddin Sjamsuddin''', MA (lahir di [[Bireuen]], [[NAD|Nanggroe Aceh Darussalam]], [[5 November]] [[1944]]) adalah Ketua [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) yang bertugas memantau jalannya [[Pemilu di Indonesia]].


Selain bekerja sebagai Ketua KPU, Nazaruddin juga adalah seorang [[dosen]] di [[Universitas Indonesia]]. Dia juga pernah menjadi anggota [[MPR]].
Selain bekerja sebagai Ketua KPU, Nazaruddin juga adalah seorang [[dosen]] di [[Universitas Indonesia]]. Dia juga pernah menjadi anggota [[MPR]].

Revisi per 16 November 2005 09.28

Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, MA (lahir di Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam, 5 November 1944) adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas memantau jalannya Pemilu di Indonesia.

Selain bekerja sebagai Ketua KPU, Nazaruddin juga adalah seorang dosen di Universitas Indonesia. Dia juga pernah menjadi anggota MPR.

Dia mempunyai empat orang anak dari perkawinannya dengan Nurnida.

Pada 20 Mei 2005, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, membayar denda sebesar Rp. 450 juta, serta mengganti uang negara sebesar Rp. 14,193 miliar. Jika uang negara tersebut tidak dapat dibayarkan, maka Nazaruddin akan dipenjara tambahan selama empat tahun.

Pranala luar