Wikipedia:Pengurus/Pemungutan suara/Aldnonymous untuk pengurus 7 Januari 2015: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
buat halaman pemungutan suara
 
Aldnonymous (bicara | kontrib)
Baris 9: Baris 9:
Calon pengurus diwajibkan memberi tanda tangan pada bagian ini sebagai tanda konfirmasi persetujuan untuk proses ini, paling lambat 20 Desember 2014 pukul 00.00 (UTC)
Calon pengurus diwajibkan memberi tanda tangan pada bagian ini sebagai tanda konfirmasi persetujuan untuk proses ini, paling lambat 20 Desember 2014 pukul 00.00 (UTC)
<!--TANDA TANGAN (~~~~) DI BAWAH INI-->
<!--TANDA TANGAN (~~~~) DI BAWAH INI-->
*-<font style="font-weight: bold; background-color: #FF0000; color: #ffffff;">[[User:Aldnonymous|AldNon]]</font><sup>[[User_talk:Aldnonymous|Ucallin?♫☎☏♬]]</sup> 18 Desember 2014 01.54 (UTC)



== Sesi tanya jawab ==
== Sesi tanya jawab ==

Revisi per 18 Desember 2014 01.54

Berikut merupakan halaman pemilihan pengurus untuk calon pengurus Aldnonymous dalam pemilihan pengurus tahun 2015.

Berdasarkan pengajuan pada halaman pendaftaran, dan setelah melalui verifikasi, maka Aldnonymous (bicara) dapat diajukan menjadi pengurus melalui prosedur tanya jawab dan diskusi berupa pemungutan suara.

Data calon pengurus

Aldnonymous (bicarakontrib.kontrib. yang dihapuspemindahanblokirlog pemblokiranCentralAuth)

Konfirmasi persetujuan

Calon pengurus diwajibkan memberi tanda tangan pada bagian ini sebagai tanda konfirmasi persetujuan untuk proses ini, paling lambat 20 Desember 2014 pukul 00.00 (UTC)

Sesi tanya jawab

Sesi tanya jawab berlangsung di halaman sesi tanya jawab.

Mekanisme

  • Hak suara:
    • Pengguna yang telah terdaftar minimal 1 minggu dengan suntingan minimal 30 di WBI sewaktu pemungutan suara dimulai, 7 Januari 2015 pukul 00.00 (UTC).
    • Bukan pengguna yang sedang diusulkan (calon pengurus).
  • Pemungutan suara
    • Pemungutan suara dimulai pada 7 Januari 2015, pukul 00.00 (UTC). Suara yang masuk sebelumnya tidak akan dihitung.
    • Pemungutan suara dapat berakhir secepat-cepatnya 1 minggu setelah pemungutan suara dimulai (14 Januari 2015) dan bila jumlah pengguna yang memberikan suara sudah mencapai lebih dari atau sama dengan 60 orang.
    • Bila hingga batas waktu 2 minggu setelah pemungutan suara dimulai (21 Januari 2015, pukul 00.00 (UTC)) pengguna yang memberikan suara belum mencapai 60 orang, pemungutan suara akan ditutup dan suara akan dihitung.
    • Suara abstain dihitung untuk memenuhi kuorum, tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.
  • Syarat pengangkatan:
    • Bila jumlah suara yang masuk kurang dari 24, pemungutan suara batal dan calon tidak diangkat menjadi pengurus.
    • Bila jumlah suara yang masuk lebih dari 24 dan kurang dari 70% suara yang masuk tersebut menyetujui pengangkatan, calon tidak diangkat menjadi pengurus.
    • Bila jumlah suara yang masuk lebih dari 24 dan 70% atau lebih suara yang masuk tersebut menyetujui pengangkatan, calon diangkat menjadi pengurus.

Pemungutan suara

Setuju

Tidak setuju

Abstain

Hasil

Keputusan

Lihat juga