Lompat ke isi

Indonesia Game Rating Sistem

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Indonesia Game Rating Sistem
Didirikan2016; 9 tahun lalu (2016)
PendiriKementerian Komunikasi dan Informatika
Wilayah operasi
Indonesia
JasaRating permainan video game
Situs webigrs.id
Facebook: GameRatingID X: GameRatingID Instagram: gameratingid Modifica els identificadors a Wikidata

Indonesian Game Rating Sistem (IGRS) adalah sistem rating konten video game yang didirikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada tahun 2016 dalam upaya melindungi kepentingan umum akibat penyalahgunaan produk teknologi informasi berupa Gim sesuai norma dan karakter budaya Indonesia.[1][2]

Pada awal tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menetapkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim sebagai pengganti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.[3] Penerbitan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Beberapa perbedaan signifikan dalam perubahan regulasi mengenai klasifikasi gim antara lain:

  • Norma pengaturan klasifikasi Gim yang sebelumnya sebagai pedoman (opsional) menjadi wajib dan memiliki sanksi;
  • Kategori usia dalam klasifikasi Gim menjadi 5 kategori (3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+);
  • Terdapat prosedur uji kesesuaian yang dilakukan oleh penguji Klasifikasi Gim sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Komdigi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, setiap gim yang dipasarkan di Indonesia wajib melalui proses klasifikasi. Oleh karena itu, Komdigi memberikan masa transisi (grace period) selama 2 (dua) tahun agar pelaku industri dapat beradaptasi dan mematuhi kebijakan yang baru. Selama periode transisi tersebut, Komdigi melalui Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Ekonomi Digital, akan menyusun peraturan turunan guna mendukung percepatan pengembangan industri gim dan menyediakan layanan klasifikasi gim.

Sebagai bagian dari upaya Komdigi dalam memfasilitasi implementasi dan tindak lanjut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 dimana salah satu peran Komdigi adalah memastikan tersedianya kebijakan dan layanan yang mengatur, menjalankan, serta mengawasi pelaksanaan klasifikasi gim di Indonesia. Komdigi melalui Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital telah menjajaki kerja sama dengan berbagai platform distribusi gim pada tahun 2024. Salah satu langkah yang ditempuh adalah keikutsertaan Indonesia Game Rating System (IGRS) dalam International Age Rating Coalition (IARC), sebuah koalisi global yang mencakup berbagai platform distribusi gim terkemuka, termasuk Amazon Luna, Epic Store, Fortnite Store, Google Play, Meta Quest Store, Microsoft Store, Nintendo eShop, Pico Store, dan PlayStation Store.

IGRS mengkategorikan Gim berdasarkan tingkat kesesuaian usia pengguna, dengan tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak, dari konten yang tidak sesuai. Keikutsertaan Indonesia Game Rating System (IGRS) dalam International Age Rating Coalition (IARC) Global Rating diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta meningkatkan efisiensi dalam penerapan kebijakan klasifikasi gim di Indonesia. Keikutsertaan ini juga mempermudah pelaku industri gim dalam memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Dengan adanya integrasi ini, gim yang telah terdaftar pada platform distribusi yang tergabung dalam IARC akan secara otomatis memperoleh klasifikasi rating sesuai dengan ketentuan masing-masing otoritas rating yang bekerja sama dengan IARC, termasuk IGRS. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri terhadap regulasi serta mendukung pengembangan ekosistem gim nasional yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Manfaat IGRS

[sunting | sunting sumber]

Masyarakat atau Pengguna: menjadi panduan untuk dapat memilih Gim yang sesuai dengan kategori usia.

Proteksi bagi Penerbit: Gim yang telah terklasifikasi dapat memberikan kepastian hukum akibat dari penyalahgunaan penggunanya

Pemerintah: memberikan pelindungan bagi masyarakat terhadap penyalahgunaan produk Gim.

Pendaftaran Klasifikasi Gim

[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 11 Oktober 2025, Layanan IGRS resmi diluncurkan dan dapat diakses melalui situs www.igrs.id[4]. Proses pendaftaran klasifikasi dapat dilakukan melalui website atau storefront yang sudah bekerjasama dengan IGRS.

Peringkat usia

[sunting | sunting sumber]

IGRS menetapkan lima kategori usia sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, yaitu:

Peringkat Keterangan
3+ - Konten Gim sangat ringan, tanpa unsur kekerasan, ketakutan, atau muatan negatif lainnya. Gim dengan kelompok usia ini tidak boleh menampilkan tokoh menyerupai manusia. Masih memerlukan pendampingan orang tua
7+ - Konten Gim tanpa unsur kekerasan, ketakutan, atau muatan negatif lainnya. Gim dengan kelompok usia ini tidak boleh menampilkan tokoh menyerupai manusia. Boleh mengandung unsur darah tetapi darah tidak realistis. Masih memerlukan pendampingan orang tua
13+ - Konten Gim dapat mengandung unsur kekerasan tetapi tidak disertai rasa amarah dan tanpa penggunaan senjata realistis, serta tidak mengandung kanibalisme dan mutilasi. Gim pada kelompok usia ini juga sudah dapat menggunakan fitur interaksi daring dengan fitur penapisan bahasa. Masih memerlukan bimbingan orang tua.
15+ - Konten Gim lebih intens, boleh menampilkan senjata realistis, humor dewasa, fasilitas interaksi dalam jaringan yang memiliki fitur penapisan bahasa. Gim tidak boleh mengandung kanibalisme dan mutilasi. Masih memerlukan bimbingan orang tua.
18+ - Konten Gim dapat mengandung kekerasan realistis, mutilasi dan kanibalisme, humor dewasa berkonotasi seksual, simulasi judi, unsur narkoba, dan/atau tema dewasa lainnya.
RC - Konten Gim yang mengandung unsur pornografi, perjudian dengan menggunakan alat pembayaran yang sah, serta konten yang melanggar Peraturan perundang-undangan. Gim dengan klasifikasi ini tidak dapat diedarkan di Indonesia.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "28c26-pm no 11 tahun 2016" (PDF) (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 29 April 2017. Diakses tanggal 14 March 2022.
  2. ^ "Indonesia Resmi Punya Sistem "Rating Game" Sendiri". Kompas.com. Kompas.com. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 12 August 2016. Diakses tanggal 14 March 2022.
  3. ^ "PM Komdigi No 2 Tahun 2024". JDIH Komdigi.
  4. ^ "https://igrs.id".

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]