Imunitas kedaulatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Imunitas kedaulatan, atau imunitas mahkota, adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa suatu penguasa atau negara tidak dapat melakukan kesalahan hukum dan kebal dari tuntutan perdata atau tuntutan pidana, menurut teks modern di pengadilannya sendiri. Imunitas negara adalah doktrin serupa yang lebih kuat yang berlaku di pengadilan asing.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Imunitas kedaulatan merupakan cikal bakal imunitas negara berdasarkan konsep klasik kedaulatan dalam arti bahwa suatu penguasa tidak dapat tunduk pada yurisdiksi negara lain tanpa persetujuannya. Dalam hal monarki konstitusional, penguasa merupakan asal mula otoritas yang membentuk pengadilan. Oleh karena itu, pengadilan tidak mempunyai kekuasaan untuk memaksa penguasa untuk terikat oleh pengadilan karena pengadilan diciptakan oleh penguasa untuk melindungi rakyatnya.[butuh rujukan] Aturan ini umumnya diungkapkan oleh pepatah hukum rex non potest peccare yang populer, yang berarti "raja tidak dapat berbuat salah".[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Broom, Herbert (March 25, 1845). "A Selection of Legal Maxims, Classified and Illustrated". T. & J.W. Johnson – via Google Books. 

Bacaan lebih lanjut[sunting | sunting sumber]