Hutan kemasyarakatan
Tampilan
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Desember 2022) |
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.P-88/Menhut-II/2014, hutan kemasyarakatan yang disingkat pula sebagai HKm adalah hutan negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- https://ngada.org/menhut37-2007.htm Diarsipkan 2019-05-29 di Wayback Machine.