Hukuman mati di Uni Eropa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Peta negara-negara terkait kebijakan hukuman mati:
  Hukuman mati sudah dihapus
  Moratorium hukuman mati
  Masih mempertahankan hukuman mati
  Hukuman mati masih dipertahankan untuk pelanggaran tertentu

Hukuman mati di Uni Eropa adalah suatu kebijakan terkait hukuman mati bagi pelanggaran pidana yang diterapkan di kawasan Uni Eropa. Hampir seluruh negara-negara di Eropa telah menghapuskan hukuman mati terhadap narapidana dengan kasus apapun.[1]

Di Eropa hanya tinggal Belarus dan Ukraina yang masih menerapkan hukuman mati,[2][3] sementara Rusia masih sebatas moratorium hukuman mati - ketiganya pun bukan anggota Uni Eropa.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Fight against death penalty". European Commission for International Cooperation and Development. 2019. Diakses tanggal 20 November 2019. 
  2. ^ Crisp, James (2015-04-01). "Belarus and Ukrainan rebels keep death penalty alive in Europe". www.euractiv.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-11-20. 
  3. ^ "Belarus Must Abolish the Death Penalty in order to Become a Member of the European Council - Novinite.com - Sofia News Agency". www.novinite.com. Diakses tanggal 2019-11-20. 
  4. ^ "The Death Penalty in russian federation". www.deathpenaltyworldwide.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-06-11. Diakses tanggal 2019-11-20.