Hukuman mati dengan gergaji

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Eksekusi penggergajian tiga orang, dari cetakan abad ke-15[1]

Hukuman mati dengan gergaji atau menggergaji adalah jenis hukuman mati yang dilakukan dengan menggergaji atau memotong orang yang hidup menjadi dua, baik secara sagital (biasanya midsagital), atau secara melintang. Hukuman mati dengan menggergaji adalah metode eksekusi yang dilaporkan digunakan di berbagai belahan dunia, tetapi paling sering ditemui di Eropa pada Abad Pertengahan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Bibliografi[sunting | sunting sumber]