Hukum kewarganegaraan Swiss

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kewarganegaraan Swiss adalah sebuah status yang dipegang oleh seorang warga negara Swiss dan bisa didapatkan melalui kelahiran atau naturalisasi.

Hukum Kewarganegaraan Swiss berdasarkan pada prinsip-prinsip berikut ini:

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Templat:Hukum kewarganegaraan