Hak untuk mati

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak untuk mati adalah konsep yang mendasari bahwa manusia memiliki kebebasan memilih untuk mengakhiri hidupnya atau melewati proses eutanasia secara sukarela. Kepemilikan atas hak ini seringkali diartikan bahwa orang yang sakitnya sudah melewati tahap terminal harus diizinkan menyudahi kehidupannya, atau meminta bantuan untuk mengakhiri nyawanya, atau menolak perawatan untuk memperpanjang kehidupannya.

Namun siapa yang memiliki kekuasaan untuk menentukan adanya hak ini masih dalam perdebatan.

Pengakuan[sunting | sunting sumber]

Beberapa negara yang membolehkan eutanasia, yang berarti menerima adanya hak untuk mati adalah Kanada, Kolombia, Belgia, Luxemburg, Belanda, dan Swiss.