Hak revolusi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam filsafat politik, hak revolusi (atau hak pemberontakan) adalah hak atau kewajiban rakyat untuk "mengubah atau menghapuskan" pemerintahan yang bertindak melawan kepentingan bersama atau mengancam keselamatan rakyat tanpa sebab. Dinyatakan sepanjang sejarah dalam satu atau lain bentuk, keyakinan akan hak ini telah digunakan untuk membenarkan berbagai revolusi, termasuk Revolusi Amerika, Revolusi Prancis, Revolusi Rusia, dan Revolusi Iran.

Relevansi modern[sunting | sunting sumber]

Beberapa berpendapat bahwa karena di zaman modern pemerintahan demokratis dapat digulingkan oleh suara rakyat, hak rakyat untuk menghapus pemerintah telah tertanam dalam sistem politik. Dalam sebuah studi tentang gagasan pemerintahan oleh rakyat pada Revolusi Amerika dan pada awal pasca-revolusioner Amerika, sejarawan hukum Christian G. Fritz menulis:

Logika konstitusional yang mengakui rakyat, bukan raja, sebagai penguasa menyiratkan tidak relevannya hak revolusi di Amerika. Ini tidak berkembang secara instan atau seragam setelah pembentukan pemerintah Amerika. Beberapa konstitusi negara pertama memasukkan ketentuan "mengubah atau menghapuskan" yang mencerminkan hak revolusi tradisional. ... Konstitusi negara lain mengadopsi versi berbeda dari hak untuk "mengubah atau menghapus" pemerintahan yang tidak terdengar seperti hak revolusi tradisional. Dalam ketentuan ini, kemampuan rakyat untuk merevisi konstitusi terlepas dari prasyarat tradisional untuk hak revolusi. ... Semakin banyak, ketika orang Amerika memasukkannya ke dalam konstitusi mereka, hak revolusi dilihat sebagai prinsip konstitusional yang memungkinkan rakyat sebagai penguasa untuk mengontrol pemerintah dan merevisi konstitusi mereka tanpa batas. Dengan cara ini, kaum kanan melepaskan diri dari tambatan tradisionalnya untuk melawan penindasan. Ketentuan yang diubah atau dihapuskan sekarang dapat ditafsirkan sesuai dengan prinsip konstitusional bahwa di Amerika, yang berdaulat adalah rakyat.[1]

Namun, peristiwa seperti Musim Semi Arab memberikan bukti bahwa periode sejarah revolusi belum tentu berakhir. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pentingnya hak revolusi di abad ke-21. Karena terorisme mendapatkan pengakuan sebagai kejahatan menurut hukum internasional, konsep hak untuk revolusi dipandang sebagai mekanisme hukum untuk membedakan teroris dari pejuang kemerdekaan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Fritz, American Sovereigns, 24–25.
  2. ^ See Aleksandar Marsavelski, The Crime of Terrorism and the Right of Revolution in International Law Diarsipkan 2023-08-13 di Wayback Machine. (In Chapter II.A.4., entitled "Criteria for the Use of Revolutionary Force" Marsavelski notes that there are certain limits to the right of revolution, guided by four principles: (1) principle of democracy, (2) principle of proportionality, (3) principle of just cause, and (4) principle of distinction), (Connecticut Journal of International Law, Vol. 28) at pp. 278–275.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]