Haji Mardud

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berkas:Menjadi Hajio Mabrur atau Mardud.jpg
Buku yang berjudul "Menjadi Haji Mabrur atau Haji Mardud", karangan Dr. Yahya bin Ibrahim Yahya, adalah salah satu buku yang menerangkan bagaimana sikap seorang yang telah melaksanakan ibadah haji.

Haji Mardud atau Haji Maz'ur merupakan lawan dari Haji Makbul atau haji yang dikabulkan.[1] Jadi, pengertian dari Haji Mardud adalah haji yang ditolak oleh Allah, karena dalam melakukannya banyak dicampuri dosa dan keharaman, misalnya mengerjakan haji dengan perbekalan dari usaha haram (korupsi).[1] Dan, tidak ada pahala bagi orang-orang yang mengerjakan haji dari hasil yang haram.[1] Dalam kasus haji seperti ini, Nabi Muhammad s.a.w.

bersabda: 

Dan, dalam sabda lain-nya, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam muslim, Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia. Ichtiar Baru. 
  2. ^ "Menjaga Kemabruran Haji". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-07-14. Diakses tanggal 2014-06-20.