Gotilon

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gotilon atau Pesta Gotilon adalah upacara panen sebagai bentuk syukuran panen di dalam masyarakat Batak Toba.[1] Pesta Gotilon termasuk salah satu upacara atau ritual adat yang dilindungi oleh hukum internasional dan hukum nasional di Indonesia, Perlindungan Adat Traditional Cultural Expressions (TCEs).[2] Masyarakat Batak Toba melaksanakan pesta gotilon untuk menyadarkan masyarakat bahwa berbagai pemberian yang baik dan anugerah yang sempurna bersumber dari Tuhan. Penyampaian acara pesta ini dilakukan dengan adat istiadat Batak Toba dengan berbagai ujaran Batak Toba yang diberikan oleh penatua huta atau penatua adat. Penatua Huta dipercaya masyarakat mampu membawa jalannya pesta dengan iringan ucapan doa.[1] Pesta Gotilon dilaksanakan satu kali enam bulan atau dua kali setahun sesuai dengan kebiasaan musim panen yang biasa dilakukan. Persembahan atau Silua yang dibawa adalah padi dan beras. Dalam perkembangan perayaan Pesta Gotilon, terjadi pergeseran dari kebiasaan yang dilakukan, Silua tidak hanya berfokus pada hasil pertanian dan perkebunan, melainkan menjadi persembahan benda, barang, parsel ataupun uang.

Pesta Gotilon diwarisi oleh Gereja HKBP yang mayoritas jemaatnya adalah orang-orang Suku Batak Toba, dirayakan setahun sekali dalam bentuk Kebaktian minggu yang di dalamnya terdapat doa ucapan syukur kepada Tuhan untuk Panen/Gotilon, dan setelah ibadah selesai biasanya diikuti Perayaan Meriah dengan acara makan bersama dan aneka ragam musik Gondang Batak.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Sihombing, Santa Maria; Rosmaini, Rosmaini (2021-06-06). "NILAI-NILAI BUDAYA DALAM FOLKLOR "PESTA GOTILON" DI SIBORONGBORONG". JURNAL SASINDO (Program Studi Sastra Indonesia FBS UNIMED) (dalam bahasa Inggris). 10 (1). ISSN 2301-590X. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-16. Diakses tanggal 2022-12-16. 
  2. ^ Theresssa, Barita Ayu (2021-04-15). "PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL PESTA GOTILON MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL". Cepalo. 5 (1): 65–72. doi:10.25041/cepalo.v5no1.2174. ISSN 2598-3105. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-16. Diakses tanggal 2022-12-16.