Emir Moeis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Emir Moeis
Komisaris PT Pupuk Indonesia
Informasi pribadi
Lahir27 Agustus 1950 (umur 73)
Jakarta, Indonesia
Partai politikPDI Perjuangan
PekerjaanPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Ir. H. (Izedrik) Emir Moeis MSc (lahir 27 Agustus 1950) adalah politisi Indonesia dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia dilahirkan dari pasangan Inche Abdul Moeis dan Hj. Siti Aloeh Aminah. Ayahnya Moeis adalah seorang pejuang perwakilan Kalimantan Timur yang menghadiri Konferensi Meja Bundar di Belanda pada tahun 1948 dan juga Kepala Daerah Tingkat 1 Kaltim (Gubernur) pada tahun 1957.

Ir. H. Emir Moeis MSc mendapatkan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung pada tahun 1975 dan pada tahun 1984 menyelesaikan studi pasca sarjana MIPA di Universitas Indonesia. Memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala. Menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980 – 2000 dan aktif di ranah politik sejak tahun 1999. Pada tahun 2000 – 2013, Ia menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI dari PDIP.

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Berikut ini riwayat pendidikan Emir Moeis:[1]

  • SR (Sekolah Rakyat setingkat Sekolah Dasar) Perguruan Cikini pada 1962
  • SMPN Perguruan Cikini pada 1965
  • SMA Negeri 3 Jakarta pada 1968
  • S1 Fakultas Teknik ITB pada 1975
  • S2 Pasca sarjana UI 1984
  • S3 Doctoral Program M.I.T

Riwayat pekerjaan[sunting | sunting sumber]

Berikut ini riwayat pekerjaan Emir Moeis:[2]

  • Dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia 1975
  • Manager Bisnis di PT Tirta Menggala 1975
  • Anggota DPR RI 2000–2013
  • Komisaris Pupuk Iskandar Muda 2021
  • Ketua Umum Dewan Pimpinan Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM)

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Pada 20 Juli 2012, Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran menerima hadiah atau janji sebesar 357.000 dollar dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI). Emir Moeis dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.[3] Dalam sidangnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sharafih yang berkewarganegaraan asing.[4] Pirooz merupakan pihak yang diduga memalsukan tanda tangan staf Emir yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama (ANU) Zuliansyah Putra Zulkarnain dalam dokumen kerja sama bantuan teknis antara PT ANU dengan Pacific Resources. Merasa tidak sesuai dengan kebenaran, Emir Moeis melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 162 KUHP ke Mahkamah Konstitusi.[5] Dalam permohonannya, Emir Moeis melalui Yusril Ihza Mahendra mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan seperti yang dicantumkan dalam Pasal 28D UUD 1945.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Idris, Muhammad (2017/09/14). "Profil Emir Moeis, Mantan Koruptor yang Jadi Komisaris Anak BUMN". Kompas. Diakses tanggal 2023-01-05. 
  2. ^ Almughni, Rakli (2021/08/06). "Profil Emir Moeis, Mantan Koruptor yang Jadi Komisaris BUMN, Sudah Menjabat Sejak Februari 2021". Tribun News. Diakses tanggal 2023/01/05. 
  3. ^ Idris, Muhammad (2022/10/26). "Profil Emir Moeis, Mantan Koruptor yang Jadi Komisaris Anak BUMN". Kompas. Diakses tanggal 2023//01/05. 
  4. ^ Torie Natalova, Torie (2014/04/14). "Pirooz Tak Pernah Dihadirkan, Emir Moeis akan Lapor ke Interpol". Medcom. Diakses tanggal 2023/01/05. 
  5. ^ Fachrudin, Fachri (2017/09/14). "Cari Kebenaran, Emir Moeis Ajukan Gugatan ke MK". Kompas. Diakses tanggal 2023/05/01.