Duafa
Duafa adalah sebuah istilah dalam ajaran Islam yang merujuk kepada semua kelompok masyarakat yang mengalami kondisi ketidakmapanan secara sosial maupun secara ekonomi. Kesejahteraan kaum duafa dalam ajaran Islam diupayakan peningkatannya terutama melalui pembayaran zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Kaum duafa mulai diprioritaskan sebagai penerima zakat sejak masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib dalam Kekhalifahan Rasyidin.
Ketetapan
[sunting | sunting sumber]Duafa merupakan kelompok masyarakat yang tidak mapan secara ekonomi. Dalam ajaran Islam diyakini bahwa keberadaan kaum duafa merupakan suatu ketetapan oleh Allah terhadap kenyataan dalam kehidupan manusia. Allah dalam ajaran Islam diyakini telah memberikan keistimewaan dan kelebihan yang berbeda-beda pada setiap manusia. Perbedaan yang dimiliki oleh setiap manusia menyebabkan terjadinya perbedaan kegiatan kerja pada tiap individu manusia maupun tiap masyarakat. Ketetapan Allah membentuk hukum kehidupan bagi manusia yang melebihi sistem sosial maupun sistem perekonomian melalui perbedaan pekerjaan bagi tiap manusia. Karena adanya perbedaan, maka dalam struktur masyarakat akan selalu ada kelompok manusia yang termasuk orang kaya maupun duafa.[1]
Peran dalam kehidupan
[sunting | sunting sumber]Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dinyatakan bahwa kaum duafa merupakan penolong bagi umat Islam. Pertolongan kaum duafa berupa doa, salat dan keikhlasan. Selain itu, hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmizi, Abu Dawud, An-Nasa'i dan Al-Hakim dari Sa‘ad bin Abi Waqqas menyatakan bahwa keberadaan kaum duafa di kalangan umat Islam membuat umat Islam memperoleh pertolongan dari Allah. Kedua hadis tersebut menyiratkan bahwa kekayaan di kalangan umat Islam tidak akan tercapai tanpa adanya peran aktif dari kaum duafa.[2]
Kesejahteraan
[sunting | sunting sumber]Kesejahteraan kaum duafa dalam ajaran Islam diupayakan peningkatannya melalui kedermawanan muslim. Dalam ajaran Islam, kedermawanan terhadap kaum duafa diterapkan melalui pemberian infak, sedekah, atau wakaf, serta kewajiban pembayaran zakat oleh setiap muslim.[3]
Pembayaran zakat
[sunting | sunting sumber]Pembayaran zakat merupakan salah satu rukun Islam yang tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan kaum duafa.[4] Umat Islam diwajibkan membayar zakat sebagai kepatuhan kepada Allah yang menimbulkan tanggung jawab sosial bagi muslim untuk meningkatkan taraf hidup kaum duafa.[5] Landasan penerapannya terdapat di dalam Al-Qur'an pada Surah Ar-Rum ayat 39 dan Surah At-Taubah ayat 71. Surah Ar-Rum ayat 39 menjadi landasan bagi pertumbuhan ekonomi berkeadilan, sedangkan Surah At-Taubah ayat 71 menjadi landasan bagi penerapan mekanisme berbagi manfaat dalam perekonomian.[4]
Kaum duafa mulai menjadi salah satu kelompok prioritas penerima zakat sejak masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib dalam Kekhalifahan Rasyidin. Kelompok prioritas ditetapkan setelah dimulainya proses restrukturisasi pengelolaan zakat negara dengan mengganti seluruh pejabat pengelola zakat dengan orang-orang yang kompeten dalam mengelola zakat secara maksimal.[6]
Pembayaran zakat bersifat tidak dapat sepenuhnya menyediakan kebutuhan primer kaum duafa dalam jangka pendek. Namun pembayaran zakat meningkatkan daya tahan ekonomi dan merangsang pertumbuhan ekonomi bagi kaum duafa.[4] Tujuan utama dari pembayaran zakat ialah menjadikan kaum duafa tercukupi kebutuhan hidupnya sehingga tidak lagi hidup dalam kondisi fakir dan miskin.[7]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ LPMAQ 2008, hlm. 1-2.
- ^ LPMAQ 2008, hlm. 2-3.
- ^ Makhrus (Desember 2018). Ismail, Mahsun (ed.). Dinamika dan Aktivisme Filantropi Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat (PDF). Yogyakarta: Penerbit Litera. hlm. vi. ISBN 978-602-52514-6-7. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b c Afandi, dkk. 2021, hlm. iv.
- ^ Mahri, A. J. W., dkk. (Juni 2021). Irfan S. M., dkk. (ed.). Ekonomi Pembangunan Islam (PDF). Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia. hlm. 361. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Afandi, dkk. 2021, hlm. 4.
- ^ Hakim, Rahmad (Maret 2023). Diskursus (Asnaf Tsamaniyyah): Delapan Golongan Penerima Zakat (PDF). Malang: Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang. hlm. 29. ISBN 978-979-796-777-2. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Afandi, Y., dkk. (2021). Panduan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Berbasis Pesantren (PDF). Jakarta: Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional. ISBN 978-623-5858-07-4. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (2008). Al-Qur'an dan Pemberdayaan Dhuafa. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]