Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Tampilan
| Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum |
|
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Dhahana Putra |
| Sekretaris Direktorat Jenderal | Muhammad Akram |
| Direktur Perencanaan Peraturan Perundang- undangan | - |
| Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan | - |
| Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan I | - |
| Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II | - |
| Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan III | - |
| Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan | - |
| Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan | - |
| Situs web | |
| https://djpp.kemenkum.go.id | |
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (disingkat Ditjen PP atau DJPP) adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-09-18.