Lompat ke isi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
DibentukOktober 20, 2024; 15 bulan lalu (2024-10-20)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan[1]
  • Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bidang tugasImigrasi dan Pemasyarakatan
Alokasi APBNRp15,96 triliun (2025)
Rp4,49 triliun (Efisiensi)
Rp11,47 triliun (APBN 2025)[2]
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Susunan organisasi
MenteriAgus Andrianto
Wakil MenteriSilmy Karim
Sekretaris JenderalAsep Kurnia
Inspektur JenderalYan Sultra Indrajaya
Direktur Jenderal
ImigrasiYuldi Yusman (Plt.)
PemasyarakatanMashudi
Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan PemasyarakatanAman Riyadi
Staf Ahli
Hubungan Antar LembagaAnggiat Napitupulu
Pelayanan Publik dan Reformasi HukumRatna Pristiana Mulya
Penguatan Reformasi BirokrasiIda Asep Somara
Alamat
Kantor pusatJl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 No.8 Kuningan Jakarta Selatan 12940
Situs webwww.kemenimipas.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°13′15.76988″S 106°49′52.54367″E / 6.2210471889°S 106.8312621306°E / -6.2210471889; 106.8312621306
Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 No.8 Kuningan Jakarta Selatan 12940
Situs web
www.kemenimipas.go.id
Facebook: kemenimipas X: kemenimipas_ri Instagram: kemenimipas Youtube: UCFInE4Vi1xs8s5X9rsfVZ_A Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (disingkat Kemenimipas) adalah salah satu kementerian dalam Kabinet Merah Putih yang mengurusi bidang imigrasi dan bidang pemasyarakatan di Indonesia. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang saat ini dijabat oleh Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H sejak tanggal 21 Oktober 2024. Kemenimipas merupakan hasil pecahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat pembentukan Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya.[3] Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara,[4] sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[5] Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Prabowo Subianto.[6]

Dalam Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipecah menjadi empat Kementerian yaitu satu Kementerian Koordinator dan tiga , yakni Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[7]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
  7. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  8. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 terdiri atas:[1]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan
    • Biro Barang Milik Negara
    • Biro Hukum dan Kerja Sama
    • Biro Umum

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat Wilayah I
    • Inspektorat Wilayah II
    • Inspektorat Wilayah III
    • Inspektorat Wilayah IV

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Imigrasi
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan
    • Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
    • Direktorat Intelijen Keimigrasian
    • Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
    • Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan
    • Direktorat Kepatuhan Internal
    • Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
    • Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak
    • Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan
    • Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan
    • Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
    • Direktorat Pengamanan dan Intelijen
    • Direktorat Kepatuhan Internal
    • Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan

Badan

  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Pengembangan Penilaian dan Kompetensi
    • Pusat Pelatihan

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
  • Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi

Pusat

  • Pusat Strategi Kebijakan
  • Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik

Kantor Wilayah

  • Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi
  • Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan

Pemetaan Jabatan

[sunting | sunting sumber]

Berikut merupakan pemetaan Jabatan Fungsional Tertentu dan Umumdi Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Menteri M.IP-257.SA.01.01 Tahun 2025 Tentang Peta Jabatan di Lingkungan Unit Pusat dan Kantor Wilayah:

NamaKategoriLingkup PenugasanRumpunKelas JabatanDasar
Perancang Peraturan Perundang-undanganKeahlianUnit PusatHukum dan PeradilanKelas 9 s/d 15PermenPanRB Nomor 65 Tahun 2021
Analis KeimigrasianKeahlianUnit Pusat, Wilayah, Perwakilan Luar Negeri dan UPTHukum dan Hubungan InternasionalKelas 8 s/d 13PermenPanRB Nomor 47 Tahun 2018
Pembimbing KemasyarakatanKeahlianUnit Pusat, Wilayah dan UPTHukum, Peradilan, Psikologi, Antropologi dan Ilmu Sosial yang berkaitanKelas 8 s/d 13PermenPanRB Nomor 22 Tahun 2016
Pembina Keamanan PemasyarakatanKeahlian Unit Pusat, Wilayah dan UPTHukum dan peradilanKelas 8 s/d 13PermenPanRB Nomor 34 Tahun 2021
Asisten Pembimbing KemasyarakatanKeterampilanWilayah dan UPTIlmu Sosial dan yang berkaitanKelas 6 s/d 8PermenPanRB Nomor 23 Tahun 2016
Pemeriksa KeimigrasianKeterampilanWilayah dan UPTHukum dan Hubungan InternasionalKelas 5PermenPanRB Nomor 48 Tahun 2018
Penjaga TahananPelaksanaWilayah dan UPTHukum dan peradilanKelas 5PermenPanRB Nomor 35 Tahun 2021

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  2. Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  3. "Prabowo Subianto Beberkan Alasan Bentuk 44 Kementerian: Negara Kita Besar, Luas Seperti Benua Eropa". inews.id. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  4. "Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Disahkan Pekan Depan". kompas.com. 13 September 2024. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  5. "'Revisi kurang delapan jam' UU Kementerian Negara buka jalan bagi 'kabinet jumbo' Prabowo". bbc.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  6. "19 Kementerian Baru di Kabinet Prabowo: Kementerian HAM hingga Hutan". cnnindonesia.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
  7. "Ada 46 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, 18 di Antaranya Pecahan dari 8 Kementerian Saat Ini". prohaba.tribunnews.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]