Deputi Penguatan Inovasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Penguatan Inovasi
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.
Susunan organisasi
Kepala-
Situs web
www.ristekbrin.go.id

Deputi Penguatan Inovasi adalah unsur pelaksana di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Republik Indonesia.[1]

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Deputi Penguatan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Penguatan Inovasi , menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
  2. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
  4. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Inovasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.[1]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]