Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk21 Januari 2015
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024
Kantor pusat
Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 2, Jl. Jenderal Gatot Subroto - Jakarta 10270, Po Box 6505, Indonesia
Situs web
phpl.menlhk.go.id (2017–2025)
www.kehutanan.go.id (2025–)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Direktorat jenderal ini didirikan pada Januari 2015,[1] yang dahulu berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sejarah nomenklatur

[sunting | sunting sumber]
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (2015–2020)[1]
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (2020–)[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 1 Juni 2026.
  2. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 September 2020. Diakses tanggal 1 Juni 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]