Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tampilan
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
gakkum |
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03.