Dhiyafah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dhiyafah dalam bahasa arab berarti penerimaan tamu. Umar menilai bahwa menjamu tamu adalah sesuatu yang baik, karena beliau berkata: Jika kalian melewati pengembala unta atau kambing panggillah ia. Jika ada yang memenuhi panggilanmu, maka berilah mereka minum. Jika tidak ada, turunlah lalu perahlah susu dan minumlah, kemudian lanjutkan perjalananmu. Karena itu, beliau mewajibkan kafir zimmi menjamu orang-orang Islam yang lewat dinegerinya. Dan beliau menganggap apa yang dibuat menjamu orang Islam itu sebagai pajak dari mereka. Kewajiban kafir zimmi untuk menjamu orang Islam yang melewati negerinya/rumahnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Muhammad Rawwa Qal'ahji (1999). Ensiklopedi Fiqih Umaar bin Khathab RA. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm. 62. ISBN 9794217328.