Dewan Sumber Daya Air Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Sumber Daya Air Nasional
DSDAN
Gambaran umum
SingkatanDSDAN
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
SifatBerada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil KetuaMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Ketua HarianMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kantor pusat
Gd. Ditjen SDA, Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta 12110 Jakarta
Situs web
https://www.dsdan.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Sumber Daya Air Nasional (disingkat Dewan SDA Nasional) adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Dewan SDA Nasional merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.[1]

Fungsi Dewan SDA Nasional[sunting | sunting sumber]

  1. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
  2. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
  3. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
  4. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
  5. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Jabatan ketua dalam susunan organisasi Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.[1]

Sedangkan wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.[1]

Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional[sunting | sunting sumber]

  1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. Menteri Pertanian
  5. Menteri Kesehatan
  6. Menteri Perhubungan
  7. Menteri Perindustrian
  8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  9. Menteri Kelautan dan Perikanan
  10. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  11. Menteri Agraria Pertanahan dan Tata Ruang (ATR)
  12. Menteri Pariwisata
  13. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  14. Kepala Badan Penanggulangan Bencana
  15. Kepala Badan Riset dan Inovasi

Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional perwakilan pemerintah daerah[sunting | sunting sumber]

  • 2 orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat
  • 2 orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah
  • 2 orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur

Lalu, anggota Dewan SDA Nasional dari unsur non pemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Sementara, sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.[1]

Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional non pemerintah[2][sunting | sunting sumber]

  • LPM Aquasysta
  • KNI-BB
  • Yayasan Air Adhi Eka (YAAE)
  • Kemitraan Air Indonesia (KAI)
  • Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN)
  • Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI)
  • Lembaga Penelitian Pendidikan Dan Penerangan Ekonomi Dan Sosial (LP3ES)
  • Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  • Jaringan Informasi Komunikasi Pengelolaan Sda (JIK-PA)
  • Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
  • Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO)
  • Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO)
  • Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI)
  • Gabungan Rumpun Pemuda Nusantara (GRPN)
  • Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional (KTNA)
  • Masyarakat Peduli Air (MPA)
  • Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan (GAPASDAP)
  • Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
  • Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI)
  • Kemitraan/The Partnership For Governance Reform
  • Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
  • Komite Nasional Indonesia Untuk Irigasi Dan Drainase (KNI-ICID)

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/perpres/2022/perpres-nomor-53-tahun-2022.pdf
  2. ^ "Anggota Non Pemerintah". Dewan Sumber Daya Air Nasional. 2022-12-29. Diakses tanggal 2023-06-14.