Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus | |
---|---|
Gambaran Umum | |
Singkatan | Dewan Nasional KEK |
Didirikan | 21 Mei 2010 |
Dasar hukum pendirian | UU No. 39 Tahun 2009 |
Sifat | bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua merangkap anggota | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
Anggota |
|
Kantor pusat | |
Graha MR21 Jl. Menteng Raya No.21 Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta | |
Situs web | |
http://kek.go.id/ | |
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus.[1]. Dewan Nasional KEK bertugas:
- menyusun Rencana Induk Nasional KEK;
- menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
- menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
- melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
- memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
- mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
- menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
- memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.