Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Tampilan
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Desember 2022) |
| Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Dewan Nasional KEK | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Dewan Nasional KEK |
| Didirikan | Mei 21, 2010 |
| Dasar hukum pendirian | UU No. 39 Tahun 2009 |
| Sifat | bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua merangkap anggota | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
| Anggota |
|
| Kantor pusat | |
| Gedung MNC Tower, Lantai 3, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta | |
| Situs web | |
| http://kek.go.id/ | |
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus.[1] Dewan Nasional KEK bertugas:
- menyusun Rencana Induk Nasional KEK;
- menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
- menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
- melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
- memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
- mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
- menyelesaikan masalah strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
- memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.

