Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Dewan Nasional KEK
Gambaran umum
SingkatanDewan Nasional KEK
Didirikan21 Mei 2010; 13 tahun lalu (2010-05-21)
Dasar hukum pendirianUU No. 39 Tahun 2009
Sifatbertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketua merangkap anggotaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota
  1. Menteri Keuangan
  2. Menteri Perdagangan
  3. Menteri Perindustrian
  4. Menteri Dalam Negeri
  5. Menteri Pekerjaan Umum
  6. Menteri Perhubungan
  7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  9. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kantor pusat
Graha MR21 Jl. Menteng Raya No.21 Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Situs web
http://kek.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus.[1] Dewan Nasional KEK bertugas:

  1. menyusun Rencana Induk Nasional KEK;
  2. menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
  3. menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
  4. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
  5. memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
  6. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
  7. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
  8. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "UU No. 39 Tahun 2009". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-07-28. Diakses tanggal 2017-07-28.