Dewan Kerja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tanda jabatan Dewan Kerja (dari kiri ke kanan: nasional, daerah, cabang, ranting)

Dewan Kerja adalah satuan organisasi di tingkat Kwartir Pramuka yang merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan. Dewan Kerja beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra, sebagai bagian integral dari Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai prinsip "dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan bimbingan orang dewasa", yang pengelolaannya bersifat kolektif dan kolegial.[1]
Masa bakti dewan kerja dimulai dan berakhir sesuai dengan masa bakti kwartir. Begitupun dengan struktur organisasi dewan kerja juga mengikuti pengorganisasian kwartir yang meliputi:

  1. Tingkat Nasional atau Kwartir Nasional disebut dengan Dewan Kerja Nasional (DKN).
  2. Tingkat Daerah atau Kwartir Daerah disebut dengan Dewan Kerja Daerah (DKD).
  3. Tingkat Cabang atau Kwartir Cabang disebut dengan Dewan Kerja Cabang (DKC).
  4. Tingkat Ranting atau Kwartir Ranting disebut dengan Dewan Kerja Ranting (DKR).

Fungsi dan Tugas Pokok[sunting | sunting sumber]

  • Fungsi:
  1. Pelaksana keputusan-keputusan musyawarah dan sidang paripurna yang telah disahkan oleh Kwartirnya.
  2. Pembuat dan pemberi pandangan, pendapat, saran dan usul kepada Kwartir tentang kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  3. Pengelola program pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir.
  4. Penghubung antara Pramua Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya dengan Kwartir.
  5. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir.
  • Tugas Pokok:
  1. Melaksanakan keputusan-keputusan Musppanitra yang telah disahkan oleh Musyawarah Kwartir.
  2. Memberikan bimbingan kepada Dewan Kerja yang berada setingkat di bawahnya.
  3. Melakukan koordinasi dan konsultasi antar Dewan Kerja.
  4. Mengkaji, mengkoordinasikan, dan mengusulkan bentuk program pembinaan dan kegiatan berikut tata pengaturannya bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kepada Kwartir.
  5. Melakukan penelitian dan evaluasi terhadap program dan kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega termasuk permasalahan yang dihadapi menyangkut proses pembinaan.
  6. Melakukan sosialisasi atas suatu peraturan maupun petunjuk penyelenggaraan khususnya yang berhubungan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  7. Membuat perencanaan dan pelaporan atas kegiatan yang dilakukan dan disampaikan pada Sidang Paripurna.
  8. Membuat Kwartir dalam melaksanakan program.
  9. Menyelenggarakan Sidang Paripurna di tingkat Kwartir.
  10. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra di tingkat Kwartir.[1]

Struktur Kepengurusan[sunting | sunting sumber]

Kepengurusan dalam dewan kerja harus berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya beranggotakan 21 orang. Yang dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua (apabila ketua putra, maka wakil ketua putri begitu pula sebaliknya).

  • Seorang Ketua, merangkap anggota.
  • Seorang Wakil, merangkap anggota.
  • Sekretaris, merangkap anggota.
  • Bendahara, merangkap anggota.
  • Para Ketua Bidang, merangkap anggota.
  • Beberapa orang anggota.
  • (Jumlah sekretaris dan bendahara disesuaikan dengan kebutuhan dewan kerja yang bersangkutan).

Bidang Dalam Dewan Kerja[sunting | sunting sumber]

1. Bidang Kajian Kepramukaan

  • Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
  • Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

2. Bidang Kegiatan

  • Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  • Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.

3. Bidang Pembinaan dan Pengembangan

  • Memikirkan, merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengorganisasikan bentuk pembinaan berikut pengembangannya bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada lembaga berwenang serta pelaksanaan kegiatan pengembangan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  • Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain di luar Gerakan Pramuka berkaitan dengan pengembangan kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

4. Bidang Penelitian dan Evaluasi

  • Memikirkan, merencanakan, dan mengorganisasikan bentuk dan pelaksanaan penelitian atas pembinaan dan jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  • Memikirkan, merencanakan, dan mengorganisasikan evaluasi atas pembinaan dan jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Lampiran 1 Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pendega

Pranala luar[sunting | sunting sumber]