Darurat militer

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Darurat militer adalah seperangkat peraturan yang efektif diberlakukan (biasanya setelah adanya pengumuman resmi) setelah otoritas militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang berkuasa secara resmi.

Darurat militer sering kali diberlakukan ketika aktivitas militer dirasakan sangat diperlukan, biasanya untuk segala sesuatu yang bersifat mendesak, di mana pemerintah yang berkuasa tidak dapat berfungsi semestinya ataupun dirasa terlalu lamban atau terlalu lemah untuk menghadapi situasi-situasi tersebut; misalnya akibat perang, bencana alam, kerusuhan sipil, dalam wilayah kekuasaan, atau setelah terjadinya kudeta. Mengembalikan kepercayaan rakyat selama masa darurat adalah tujuan terpenting darurat militer. Walaupun begitu, darurat militer kadang-kadang dipakai oleh rezim diktator, terutama kediktatoran militer, untuk memperkuat kekuasaannya.

Umumnya darurat militer mengurangi sebagian dari hak individu yang diperoleh setiap warga negara, membatasi lamanya proses peradilan, dan memvonis para narapidana hukuman yang lebih berat dibanding di dalam hukum biasanya berlaku. Di banyak negara darurat militer memvonis hukuman mati bagi kasus kejahatan tertentu, meskipun sistem hukum biasa tidak mencantumkan kejahatan tersebut maupun hukumannya di dalam sistem hukum tersebut.

Contoh dari penerapan darurat militer di Indonesia adalah di Aceh pada tahun 2003-2004 yang bertujuan untuk memberantas separatis GAM.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Darurat Militer 20 Tahun Silam, Sejarah Kelam Aceh - Acehkini.ID". 2023-05-19. Diakses tanggal 2023-12-29.