Daftar Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Desember 2023. |
Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia | |
---|---|
Petahana Tidak ada | |
Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
Pejabat perdana | Achmad Tirtosudiro |
Dibentuk | 30 Maret 1966 |
Situs web | www |
Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia dibentuk pada 2021 setelah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 yang diundangkan pada 25 September 2020 oleh Presiden Joko Widodo.[1]
Berikut merupakan daftar Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia.
No | Potret | Wakil Menteri | Kabinet | Dari | Sampai | |
---|---|---|---|---|---|---|
Deputy Menteri Kooperasi | ||||||
1 | Achmad Tirtosudiro | Kabinet Dwikora III | 30 Maret 1966 | 10 Juni 1966[2] | ||
2 | Pang Suparto | 10 Juni 1966[2] | 28 Juli 1966 |
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Chusna Farisa, Fitria (4 Juni 2021). "Selain di Kemenpan-RB, Ini Kursi Wakil Menteri yang Masih Kosong". Kompas.com. Diakses tanggal 5 Juni 2021.
- ^ a b "Memperdagkop Major Djendral D. ASHARI: TEGAKKAN KEMBALI HAK2 DEMOKRATIS DAN KEBEBASAN KOPERASI agar koperasi dapat mengatur dirisendiri". Warta Perdagangan. 25 Juni 1966. hlm. 1. Diakses tanggal 11 Januari 2023.