Daftar Pencarian Orang
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebuah istilah di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat kepolisian. Secara umum, DPO merujuk kepada dua hal, yaitu orang hilang dan pelaku kriminal
Sumber DPO[sunting | sunting sumber]
Sumber informasi dalam mengimplementasikan DPO ini bervariasi, tergantung tingkat kriminalitas yang dilakukan objek DPO ataupun kerjasama antar instansi penegak hukum.
Beberapa Sumber DPO di Kepolisian Republik Indonesia adalah:[1]
- Baharkam Polri
- Baintelkam Polri
- Bareskrim Polri
- Dit Polair Baharkam Polri
- Dit Poludara Baharkam Polri
- Korbrimob Polri
- Korlantas Polri
- Seluruh Polda dan Polres
Jenis DPO yang umum[sunting | sunting sumber]
- Terorisme (Dulmatin)[2]
- Pembunuhan
- Korupsi
- Penipuan
- Perdagangan manusia (Farida Zaharina)
- Perampokan
- Orang hilang
- Pencucian uang
- Pemerkosaan (Andrew Luster)
Metode penemuan DPO[sunting | sunting sumber]

Imbalan jasa $10,000 (sekitar 100 juta) atas insiden penembakan polisi di New York tahun 2010
Ada beberapa cara yang umum digunakan untuk menemukan target DPO, di antaranya:[3]
- Penyadapan saluran telepon
- Perekam ketikan (pen register)
- Kotak hitam
- Poster
- Imbalan jasa (reward)
Baca juga[sunting | sunting sumber]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Humas POLRI. "Daftar Pencarian Orang".
- ^ Polda Riau. "Daftar Pencarian Orang".[pranala nonaktif permanen]
- ^ Neal Conan (24 Januari 2008). "Most-Wanted: How Officials Find Fugitives".