Kuasa usaha
Kuasa usaha (bahasa Prancis: chargé d'affaires, pengucapan bahasa Prancis: [ʃaʁʒe dafɛʁ], jamak: chargés d'affaires, fem. chargée d'affaires; sering disingkat chargé atau charge-D) adalah seorang diplomat yang mengepalai sebuah kedutaan besar atau kantor diplomatik lainnya saat duta besar atau jabatan lain yang setara sedang vakum. Nama resmi untuk jabatan ini ialah kuasa usaha ad interim.[1]
Kuasa usaha mendapatkan hak dan kekebalan yang sama dengan duta besar biasa. Namun, kuasa usaha berperingkat di bawah duta besar dan memiliki preseden yang lebih rendah di acara diplomatik formal.[2] Dalam kebanyakan kasus, seorang diplomat hanya dapat menjabat sebagai kuasa usaha untuk waktu yang singkat saat duta besar sedang tidak ada. Dalam keadaan tak lazim, kuasa usaha dapat diangkat untuk periode tak terbatas (disebut sebagai kuasa usaha tetap), untuk kasus di mana persengketaan di dalam negara penerima menjadikan suatu negara tidak mungkin atau tidak bersedia untuk mengirim para agen berpangkat diplomatik yang lebih tinggi.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Catatan dan referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No. SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri" (PDF). Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-05-17. Diakses tanggal 26 February 2019.
- ^ "2 FAM 320 Precedence" (PDF). U.S. Department of State Foreign Affairs Manual. October 18, 2011. Diakses tanggal 20 March 2016.
Sumber dan pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Artikel ini menyertakan teks dari suatu terbitan yang sekarang berada pada ranah publik: Chisholm, Hugh, ed. (1911). "Chargé d'Affaires". Encyclopædia Britannica. 5 (edisi ke-11). Cambridge University Press. hlm. 859.
- eDiplomat.com: Glossary of Diplomatic Terms