Basis data terpadu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Basis Data Terpadu (BDT), berdasarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), merupakan sistem basis data elektronik yang terdiri dari informasi rumah tangga miskin dan rentan di Indonesia.[1] Data ini dirancang untuk mendukung kementerian dan lembaga dalam merencanakan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Program Perlindungan Sosial (PPLS 2011) merupakan salah satu sumber data BDT. PPLS 2011 dirancang untuk mengatasi masalah akurasi dan efektivitas selama Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) 2005 dan PPLS 2008.[2] Akumulasi dan akomodasi berbagai data rumah tangga miskin yang dikumpulkan dari tahun 2005 digunakan untuk membangun BDT 2015. Per 2017, BDT sudah memiliki data 28 juta rumah tangga ekonomi terbawah atau menurut proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) sekitar 40% dari total rumah tangga Indonesia.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) (2017). Basis Data Terpadu 2015: Untuk Memilah Penerima Manfaat Program Penanganan Fakir Miskin Berdasarkan Parameter Yang Diinginkan (PDF). Jakarta: TNP2K. hlm. 2. 
  2. ^ Bah, Adama., Suahasil Nazara dan Elan Satriawan (2015). "Indonesia's Single Registry for Social Protection Programmes" (PDF). The International Policy Centre for Inclusive Growth, Research Brief (49): 2.