Badan traktat Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan traktat PBB (Inggris: UN Treaty Bodies) adalah komite-komite yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tugas untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian hak asasi manusia tertentu. Mereka memiliki wewenang untuk mempertimbangkan laporan dari negara, menerima aduan dari individu, dan mengeluarkan rekomendasi kepada negara-negara anggota. Beberapa badan traktat PBB yang ada saat ini adalah:

Pranala luar[sunting | sunting sumber]