Lompat ke isi

Badan Restorasi Gambut

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Restorasi Gambut
BRG
Gambaran umum
SingkatanBRG
Didirikan06 Januari 2016 (2016-01-06)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016[1]
Dibubarkan22 Desember 2020 (2020-12-22)
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga penggantiBadan Restorasi Gambut dan Mangrove
Struktur
KetuaNazir Foead[3]
SekretarisHartono Prawiratmadja
Situs web
http://brg.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Restorasi Gambut (disingkat BRG) adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia. BRG berperan dalam kordinasi dan penyediaan fasilitas restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.

Susunan Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Kepengurusan Badan Restorasi Gambut terdiri dari kepala, sekretaris dan deputi. Berikut rincian kepengurusan BRG:

  • Kepala: Nazir Foead[3]
  • Sekretaris: Hartono Prawiraatmadja
  • Deputi:
    • Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama: Budi Wardhana
    • Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan: Alue Dohong
    • Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan: Myrna A. Safitri
    • Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan: Haris Gunawan

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Januari 2016. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.
  2. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 22 Desember 2020. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.
  3. 1 2 "Presiden Jokowi Lantik Nazir Foead Sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 20 Januari 2016. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.