Badan Restorasi Gambut

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Restorasi Gambut
BRG
Gambaran umum
SingkatanBRG
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Struktur
KepalaHartono Prawiraatmaja
Deputi Perencanaan dan Kerja SamaBudi Wardhana
Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan KemitraanMyrna Safitri
Deputi Penelitian dan PengembanganHaris Gunawan
Situs web
http://www.brg.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Restorasi Gambut (disingkat BRG) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.[1] Badan Restorasi Gambut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala.

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua. Dalam menyelenggarakan tugas, BRG menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut;
  2. perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut;
  3. pemetaan kesatuan hidrologis gambut;
  4. penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya;
  5. pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
  6. penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
  7. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
  8. pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[1]

Organisasi[sunting | sunting sumber]

BRG terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Sekretariat Badan;
  3. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama;
  4. Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan;
  5. Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan
  6. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-12-20. Diakses tanggal 2016-02-22.