Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
BP Bintan
Gambaran umum
SingkatanBP Bintan
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017
Struktur
KepalaFarid Irfan Siddik, S.H
Situs web
http://bpbintan.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (disingkat BP Bintan) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]