Badan Pengatur Jalan Tol

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah sebuah lembaga yang mengatur jalan tol di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 295/PRT/M/2005 tanggal 28 Juni 2005, untuk mendorong terwujudnya percepatan penyelenggaraan jalan tol dengan melibatkan partisipasi aktif Pemerintah Daerah dan Badan Usaha.

Tugas utama BPJT adalah melaksanakan perbaikan manajemen pengusahaan jaln tol sekaligus melakukan percepatan pembangunan jalan tol yang telah dicanangkan oleh Pemerintah.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]