Lompat ke isi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengatur
Hilir Minyak dan Gas Bumi
BPH Migas
Gambaran umum
SingkatanBPH Migas
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah No 67 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2012
Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002
Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2012
SifatIndependen dan langsung di bawah koordinasi Presiden
Struktur
KepalaWahyudi Anas
Kantor pusat
Jl. Kapten P. Tendean No. 28 Jakarta Selatan
Situs web
http://www.bphmigas.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas) adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden.[1]

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8 (delapan) orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional. Ketua dan para Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia. Ketua Komite adalah Kepala BPH Migas.

Berikut adalah Daftar Nama Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2025 s.d. 2029:

  1. Wahyudi Anas
  2. Arief Wardono
  3. Bambang Hermanto
  4. Baskara Agung Wibawa
  5. Eman Salman Arief
  6. Erika Retnowati
  7. Fathul Nugroho
  8. Harya Adityawarman
  9. Hasbi Anshory

Sekretariat

  • Sekretaris BPH Migas: Patuan Alfon Simanjuntak
    • Koordinator Perencanaan dan Pelaporan
      • Sub Koordinator Pelaporan, Akuntabilitas, dan Evaluasi Kinerja
      • Sub Koordinator Perencanaan Anggaran
    • Koordinator Keuangan
      • Sub Koordinator Penerimaan Iuran
      • Sub Koordinator Perbendaharaan
      • Sub Koordinator Akuntansi
    • Koordinator Hukum
      • Sub Koordinator Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
      • Sub Koordinator Pertimbangan dan Bantuan Hukum
      • Sub Koordinator Advokasi dan Fasilitasi Hukum
    • Koordinator Humas
      • Sub Koordinator Komunikasi
      • Sub Koordinator Layanan dan Informasi Publik
    • Kepala Bagian Umum
      • Kepala Sub Bagian Rumah Tangga
      • Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
      • Sub Koordinator Kepegawaian

Direktorat Bahan Bakar Minyak

[sunting | sunting sumber]
  • Direktur BBM BPH Migas: Sentot Harijady B.T.P
    • Koordinator Pengaturan BBM
      • Sub Koordinator Pengaturan Ketersediaan BBM
      • Sub Koordinator Pengaturan Pendistribusian BBM
    • Koordinator Pengawasan BBM
      • Sub Koordinator Pengawasan Ketersediaan BBM
      • Sub Koordinator Pengawasan Pendistribusian BBM
    • Koordinator Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi BBM
      • Sub Koordinator Pemantauan Cadangan BBM
      • Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Usaha BBM

Direktorat Bahan Gas Bumi

[sunting | sunting sumber]
  • Direktur Gas Bumi BPH Migas: Soerjaningsih
    • Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
      • Sub Koordinator Hak Kusus
      • Sub Koordinator Pemanfaatan Bersama Fasilitas
    • Koordinator Pengaturan Akun, Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa
      • Sub Koordinator Akun Pengaturan dan Tarif
      • Sub Koordinator Harga Gas Migas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
    • Koordinator Pengawasan dan Pengelolaan Informasi Gas Melalui Pipa
      • Sub Koordinator Pengawasan Usaha Gas Bumi
      • Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Usaha Gas Bumi

Penolakan pembubaran BPH Migas oleh Mahkamah Konstitusi

[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 28 Maret 2013, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) untuk membubarkan BPH Migas. Mahkamah Konstitusi menyatakan BPH Migas tidak dapat disamakan dengan BP MIGAS yang telah dibubarkan pada 13 November 2012.[2]

Penghargaan

[sunting | sunting sumber]
  • BPH Migas meraih penghargaan subkategori Small and Medium Building, kategori Energy Management in Buildings and Industries. pada ajang ASEAN Energy Award 2022.[3]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2014-03-27. Diakses tanggal 2014-12-01.
  2. "MK Tolak Permohonan Pembubaran BPH Migas". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-12-06. Diakses tanggal 2014-12-01.
  3. IT, GenPi (16 September 2022). "ASEAN Energy Award 2022, Indonesia Raih 10 Penghargaan". Genpi.co. Diakses tanggal 16 September 2022.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]