Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
BPH Migas
Gambaran umum
SingkatanBPH Migas
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah No 67 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2012
Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002
Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2012
SifatIndependen dan langsung di bawah koordinasi Presiden
Struktur
KepalaErika Retnowati, A.K., M.Si.
Kantor pusat
Jl. Kapten P. Tendean No. 28 Jakarta Selatan
Situs web
http://www.bphmigas.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas) adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden.[1]

Organisasi[sunting | sunting sumber]

Komite[sunting | sunting sumber]

Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8 (delapan) orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional. Ketua dan para Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia. Ketua Komite adalah Kepala BPH Migas.

Berikut adalah Daftar Nama Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2021 s.d. 2025:

  1. Erika Retnowati, A.K., M.Si.
  2. Abdul Halim, S.Si
  3. Ir. Basuki Trikora Putra
  4. Ir. Eman Salman Arief, MBA
  5. Ir. Harya Adityawarman
  6. Iwan Prasetya Adhi, SE
  7. Dr. Ir. Saleh Abdurrahman, M.Sc
  8. Wahyudi Anas, M.T.
  9. Yapit Sapta Putra, SE, MM

Sekretariat

  • Sekretaris BPH Migas: Patuan Alfon Simanjuntak
    • Koordinator Perencanaan dan Pelaporan: I Ketut Gede Aryawan
      • Sub Koordinator Pelaporan, Akuntabilitas, dan Evaluasi Kinerja: Ratih Harumsari
      • Sub Koordinator Perencanaan Anggaran: Luddina Cicilia
    • Koordinator Keuangan: Dea Prasasti
      • Sub Koordinator Penerimaan Iuran: Al Vina Mirayanti
      • Sub Koordinator Perbendaharaan: Elfrida
      • Sub Koordinator Akuntansi: Indra Patuan
    • Koordinator Hukum: Nuryanti Wijayanti
      • Sub Koordinator Penyusunan Peraturan Perundang-undangan: Yudoutomo Darmojo
      • Sub Koordinator Pertimbangan dan Bantuan Hukum: Rezna Pasa Revuludin
      • Sub Koordinator Advokasi dan Fasilitasi Hukum: Andy Purdiyanto Rana Kone
    • Koordinator Humas: Arid Riza Abadi
      • Sub Koordinator Komunikasi: Thoriq Ramadani
      • Sub Koordinator Layanan dan Informasi Publik: Dian Eka Puspitasari
    • Kepala Bagian Umum: Doddy Harryanto
      • Kepala Sub Bagian Rumah Tangga: Djamalulael
      • Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol: Partogi Hatorangan
      • Sub Koordinator Kepegawaian: Bagus Yudhanto

Direktorat Bahan Bakar Minyak[sunting | sunting sumber]

  • Direktur BBM BPH Migas: Sentot Harijady B.T.P
    • Koordinator Pengaturan BBM: Anwar Rofiq
      • Sub Koordinator Pengaturan Ketersediaan BBM: Christian Tanuwijaya
      • Sub Koordinator Pengaturan Pendistribusian BBM: Irwan Adinanta
    • Koordinator Pengawasan BBM: Agustinus Yanuar
      • Sub Koordinator Pengawasan Ketersediaan BBM: Harish Mafaaza
      • Sub Koordinator Pengawasan Pendistribusian BBM: Dedi Armansyah
    • Koordinator Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi BBM: Qodri Febrilian
      • Sub Koordinator Pemantauan Cadangan BBM: Rudi Wimbarso
      • Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Usaha BBM: Robby Ferdian

Direktorat Bahan Gas Bumi[sunting | sunting sumber]

  • Direktur Gas Bumi BPH Migas: Soerjaningsih
    • Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa: Burkhori Muslim
      • Sub Koordinator Hak Kusus: Eko Satria Baruna
      • Sub Koordinator Pemanfaatan Bersama Fasilitas: Zulhelmi T
    • Koordinator Pengaturan Akun, Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa: Idham Baridwan
      • Sub Koordinator Akun Pengaturan dan Tarif: Achmad Ali Ma'sum
      • Sub Koordinator Harga Gas Migas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil: M Arief Rokhman H
    • Koordinator Pengawasan dan Pengelolaan Informasi Gas Melalui Pipa: Taufiq Martakusuma
      • Sub Koordinator Pengawasan Usaha Gas BUmi: Taufiqur Rohman
      • Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Usaha Gas Bumi: RM Irawan BK

Penolakan pembubaran BPH Migas oleh Mahkamah Konstitusi[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 28 Maret 2013, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) untuk membubarkan BPH Migas. Mahkamah Konstitusi menyatakan BPH Migas tidak dapat disamakan dengan BP MIGAS yang telah dibubarkan pada 13 November 2012.[2]

Penghargaan[sunting | sunting sumber]

  • BPH Migas meraih penghargaan subkategori Small and Medium Building, kategori Energy Management in Buildings and Industries. pada ajang ASEAN Energy Award 2022.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-03-27. Diakses tanggal 2014-12-01. 
  2. ^ "MK Tolak Permohonan Pembubaran BPH Migas". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-06. Diakses tanggal 2014-12-01. 
  3. ^ IT, GenPi (16 September 2022). "ASEAN Energy Award 2022, Indonesia Raih 10 Penghargaan". Genpi.co. Diakses tanggal 16 September 2022. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]