Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial
Kementerian Sosial Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015
Bidang tugasmelaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial
Susunan organisasi
Kepala Badan-
Situs web
http://www.kemsos.go.id

Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial merupakan unsur pendukung pada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial Republik Indonesia dan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial .[1]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 2018-04-30.