Angkutan udara niaga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Archived from the original on 2014-05-05. Diakses tanggal 2012-07-17.