Amendemen Kigali

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Persetujuan Kigali
Nama panjang:
  • Amendemen Kigali untuk Protokol Montreal
JenisPerjanjian perlindungan lingkungan
KonteksProtokol Montreal (1985)
Ditandatangani15 Oktober 2016 (2016-10-15)
LokasiKigali, Rwanda
Efektif1 Januari 2019 (2019-01-01)
Pihak113

Amendemen Kigali untuk Protokol Montreal adalah perjanjian internasional yang dirumuskan dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi dan produksi hidrofluorokarbon secara bertahap. Hidrofluorokarbon merupakan pengganti gas yang mengakibatkan lubang ozon karena gas hidrofluorokarbon tidak berdampak terhadap lapisan ozon. Namun, gas ini merupakan gas rumah kaca, sehingga Amendemen Kigali dimaksudkan untuk menanggulangi perubahan iklim.[1]

Amendemen ini disepakati dalam Pertemuan Negara-negara Pihak Protokol Montreal ke-28 pada 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda. Amendemen ini ditetapkan dalam Keputusan XXVIII / 1.[2] Amendemen Kigali merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum,[2] tetapi hanya berlaku untuk negara yang telah meratifikasi amendemen ini.

Pada 15 Januari 2021, 112 negara dan Uni Eropa telah meratifikasi Amendemen Kigali.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "The Montreal Protocol evolves to fight climate change | UNIDO". www.unido.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-14. Diakses tanggal 2021-01-10. 
  2. ^ a b United Nations Environment Program, Montreal Protocol Secretariat (February 2017). "Ratification of the Kigali Amendment , information note" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-02-19. Diakses tanggal 12 April 2019. The Amendment is only legally binding on a Party if it has entered into force with respect to that -ci 
  3. ^ "United Nations Treaty Collection". treaties.un.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-05-18.