Air rebusan pembalut

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Air rebusan pembalut adalah sebuah cairan yang dihasilkan dengan cara merebus pembalut wanita dan kemudian diminum untuk dijadikan pengganti narkotika.[1] Kasus tersebut telah ada setidaknya sejak tahun 2016.[2] Hal biasanya dilakukan oleh remaja dan bahkan anak-anak karena tak memiliki uang.[3] Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutnya sebagai hal baru[4] sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutnya haram apalagi jika ada darahnya.[5] Efek psikoaktif air rebusan pembalut mungkin berasal dari gel yang ada di bagian dalam pembalut wanita.[6]

Referensi[sunting | sunting sumber]