Agen Pemerintah (Sri Lanka)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Agen Pemerintah atau Sekretaris Distrik adalah seorang pegawai sipil Sri Lanka dari Layanan Administratif Sri Lanka yang diangkat oleh pemerintah pusat untuk memerintah sebuah distrik tertentu di negara tersebut. Ini adalah jabatan kepala layanan administratif masyarakat di tingkat distrik. Karena Sri Lanka memiliki 25 distrik, terdapat 25 agen pemerintah. Jabatan tersebut adalah salah satu jabatan tertua dalam layanan sipil karena jabatan tersebut dibuat oleh Inggris pada era kolonial.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]