Adat bersendikan syarak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Adat bersendi syarak)
Syekh Sulaiman ar-Rasuli, ulama Minangkabau yang mempopulerkan ungkapan Adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

Adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (Indonesia: adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Kitabullah, selanjutnya disingkat ABSSBK) adalah aforisme terkait pengamalan adat dan Islam dalam masyarakat Minangkabau. ABSSBK dideskripsikan bahwa adat Minangkabau harus "bersendikan" kepada syariat Islam, yang pada gilirannya didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah.[1] Versi lengkap ungkapan ini memiliki lanjutan syarak mangato adaik mamakai (Indonesia: syariat berkata, adat memakai), yakni fakta historis bahwa Islam tiba di wilayah Minangkabau melalui pesisir dan bertemu dengan pengaruh adat di dataran tinggi.[2]

ABSSBK juga dikenal sebagai aforisme di daerah Nusantara lainnya seperti Aceh,[3] Riau,[4] Jambi,[5] Kerinci, Banjar,[6] Gorontalo, dan Tidore.[7] Bahkan, ABSSBK menjadi motto dari Provinsi Gorontalo.[8]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Benda-Beckmannn, Franz, dan Keebet von Benda-Beckmannn. "Changing one is changing all: Dynamics in the Adat-Islam-State Triangle." The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 38.53-54 (2006): 239-270.
  2. ^ Abdullah, Taufik (1987). Sejarah dan masyarakat: lintasan historis Islam di Indonesia. Pustaka Firdaus. 
  3. ^ Ramulyo, M. Idris (1992). Perbandingan hukum kewarisan Islam di pengadilan agama dan kewarisan menurut Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di pengadilan negeri : suatu studi kasus. 
  4. ^ Pemerintah Daerah Propinsi Riau, Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor 1 tahun 2014 Tentang Lembaga Adat Melayu Riau, Sekretariat Daerah
  5. ^ Pemerintah Propinsi Jambi, Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi, Sekretariat Daerah Propinsi Jambi, 2014.
  6. ^ Adat Basandi Syarak dalam Falsafah Masyarakat Banjar "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-05-27. Diakses tanggal 2015-05-27.
  7. ^ Burhanudin, Dede (2013). Rumah ibadah bersejarah. Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI. ISBN 978-602-8766-83-8. 
  8. ^ "Provinsi Gorontalo: Bumi Serambi Madinah di Gerbang Utara Indonesia". Kompaspedia. 2021-03-03. Diakses tanggal 2021-09-28.