Aban bin Marwan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Abu Utsman Aban bin Marwan bin al-Hakam (Arab: أبو عثمان أبان بن مروان بن الحكم) adalah pangeran dinasti Umayyah yang menjabat sebagai gubernur atau wali negeri dalam kekhalifahan Umayyah. Ia adalah putra dari Khalifah Marwan bin al-Hakam dan Ummu Aban, putri dari Khalifah Utsman.[1] Ia ditunjuk oleh saudara tirinya, Khalifah Abdul Malik, pada waktu yang tidak diketahui, sebagai wali negeri Palestina dan kecamatan Balqa di Damaskus.[2][3] Menurut sejarawan Moshe Gil, ia kemudian diangkat menjadi wali negeri Yordania.[4] Al-Hajjaj bin Yusuf, yang kelak menjadi tokoh penting kekhalifahan Umayyah, memulai kariernya dengan menjadi anggota syurthah (pasukan pengawal) Aban.[3] Aban menikah dengan Zainab binti Abdurrahman, cucu dari Al-Harits bin Hisyam, seorang komandan dari klan Bani Makhzum.[5] Dia melahirkan anak-anak Aban, tetapi nama mereka tidak disebutkan dalam sumbernya.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Donner 2014, hlm. 110.
  2. ^ Northedge & Bennett 1992, hlm. 168.
  3. ^ a b Crone 1980, hlm. 124.
  4. ^ Gil 1997, hlm. 115.
  5. ^ a b Robinson 2020, hlm. 142.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]