Lompat ke isi

35 jam kerja dalam seminggu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

35 jam kerja dalam seminggu adalah sebuah undang-undang yang diambil oleh pemerintahan Prancis pada bulan Februari 2000 di bawah pimpinan Perdana Menteri Lionel Jospin.[1][2] Kabinetnya kala itu berhaluan kiri. Undang-undang ini didorong oleh Menteri Tenaga Kerja kala itu, Martine Aubry. Sebelumnya jam kerja dalam waktu seminggu ialah 39 jam yang ditetapkan oleh François Mitterrand, yang juga merupakan anggota Partai Sosialis. 35 jam kerja sudah termasuk program pemilihan partai tahun 1981 yang berjudul 110 usulan untuk Prancis.[3]

35 jam ini merupakan batasan legal jam kerja dalam waktu seminggu. Jika bekerja lebih dari 35 jam maka dianggap lembur. Namun semenjak tahun 2000, sudah terjadi banyak perkembangan yang memungkinkan adanya pengecualian pada kasus-kasus tertentu.

Referensi

[sunting | sunting sumber]