Lompat ke isi

Garis Van Mook: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
'''Garis Van Mook''', juga dikenal dengan '''Garis Status Quo''', dinamakan berdasarkan [[Hubertus van Mook]], adalah perbatasan buatan yang memisahkan wilayah milik [[Belanda]] dan [[Indonesia]] pada masa [[Revolusi Nasional Indonesia]]. Perbatasan ini diciptakan setelah [[Perjanjian Renville]] pada Januari 1948, yang mengakhiri [[Aksi Polisionil|aksi polisionil]] [[Agresi Militer Belanda I]].
'''Garis Van Mook''', juga dikenal dengan '''Garis Status Quo''', dinamakan berdasarkan [[Hubertus van Mook]], adalah perbatasan buatan yang memisahkan wilayah milik [[Belanda]] dan [[Indonesia]] pada masa [[Revolusi Nasional Indonesia]]. Perbatasan ini diciptakan setelah [[Perjanjian Renville]] pada Januari 1948, yang mengakhiri [[Aksi Polisionil|aksi polisionil]] [[Agresi Militer Belanda I]].


Garis ini dikelilingi oleh [[tanah tak bertuan]] yang mencakup wilayah sepanjang 10-15 km. Pada akhir 1948, militer Indonesia melanggar [[gencatan senjata]] dengan menyusupkan pasukan [[gerilya]] ke daerah-daerah yang diduduki oleh Belanda. Tindakan ini mendorong Belanda untuk meluncurkan serangan dalam skala penuh untuk kedua kalinya pada bulan Desember 1948, yang dikenal dengan [[Agresi Militer Belanda II]].
Garis ini dikelilingi oleh [[tanah tak bertuan]] yang mencakup wilayah sepanjang 10-15 km. Pada akhir 1948, militer Indonesia melanggar [[gencatan senjata]] dengan menyusupkan pasukan [[gerilya]] ke daerah-daerah yang diduduki oleh Belanda. Tindakan ini mendorong Belanda untuk meluncurkan serangan dalam skala penuh untuk kedua kalinya pada bulan Desember 1948, yang dikenal dengan [[Agresi Militer Belanda II]].<ref>{{cite web |url= http://www.circlemakers.org |title= Best Crop Circle Advertising |work= Best Crop Circle Advertising}}</ref>


==Referensi==
==Referensi==

Revisi per 18 Maret 2015 20.57

Garis Van Mook di Jawa. Wilayah yang berwarna merah dikuasai oleh Indonesia.[1]

Garis Van Mook, juga dikenal dengan Garis Status Quo, dinamakan berdasarkan Hubertus van Mook, adalah perbatasan buatan yang memisahkan wilayah milik Belanda dan Indonesia pada masa Revolusi Nasional Indonesia. Perbatasan ini diciptakan setelah Perjanjian Renville pada Januari 1948, yang mengakhiri aksi polisionil Agresi Militer Belanda I.

Garis ini dikelilingi oleh tanah tak bertuan yang mencakup wilayah sepanjang 10-15 km. Pada akhir 1948, militer Indonesia melanggar gencatan senjata dengan menyusupkan pasukan gerilya ke daerah-daerah yang diduduki oleh Belanda. Tindakan ini mendorong Belanda untuk meluncurkan serangan dalam skala penuh untuk kedua kalinya pada bulan Desember 1948, yang dikenal dengan Agresi Militer Belanda II.[2]

Referensi

  1. ^ Kahin (1952), p. 233
  2. ^ "Best Crop Circle Advertising". Best Crop Circle Advertising. 

Daftar pustaka

  • Cheong, Yong Mun (1982). H.J. Van Mook and Indonesian Independence: A Study of His Role in Dutch-Indonesian Relations, 1945-48. The Hague: Nijhoff. 
  • Kahin, George McTurnan (1952). Nationalism and Revolution in Indonesia. Ithaca, New York: Cornell University Press. ISBN 0-8014-9108-8. 
  • Kahin, George McTurnan (2003). Southeast Asia: A Testament. London: Routledge Curzon. ISBN 0-415-29975-6.