Wudu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 April 2013 09.37 oleh SkullSplitter (bicara | kontrib) (Merapikan, menambahkan dan membuang referensi URL)
Berkas:Istiqlal Mosque Wudhu (Ablution).JPG
Orang-orang sedang berwudu sebelum melaksanakan salat di Masjid Istiqlal.

Wudu (Arab: الوضوء al-wuū', Persian:آبدست ābdast, Turkish: abdest, Urdu: وضو wazū') adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.

Penggunaan air

Jenis air yang diperkenankan

  • Air hujan,
  • Air sumur,
  • Air terjun, laut atau sungai
  • Air dari lelehan salju atau es batu
  • Air dari tangki besar atau kolam

Jenis air yang tidak diperkenankan

  • Air yang tidak bersih atau ada najis
  • Air sari buah atau pohon
  • Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam didalamnya
  • Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter) yang terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati didalamnya
  • Air bekas Wudu

Air bekas wudu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta'mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain: ”tidak najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)

Menurut pendapat 4 Mahzab:

  • Ulama Al-Hanafiyah

Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudu` atau mandi. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudu` untuk salat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudu sunnah atau mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudu atau mandi.

  • Ulama Al-Malikiyah

Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudu atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis). Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan ‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta’mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk berwudu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah (kurang disukai).

  • Ulama Asy-Syafi`iyyah

Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudu atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudu. Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudu, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh. Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudu atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.

  • Ulama Al-Hanabilah

Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya. Selain itu air bekas memandikan jenazah pun termasuk air musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudu. Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudu`.

  • Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa
  • Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena khamr (minuman keras)

Hukum

Wudu wajib dilakukan ketika hendak melakukan ibadah salat dan thawaf. Sebagaimana firman Allah SWT dan hadits berikut:

  • "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki." (Q.S. Al-Maidah : 6).
  • "Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu." (H.R. Abu Hurairah ra).

Berwudu sebelum membaca Al-Qur'an, saat hendak tidur, dan perbuatan baik lainnya hukumnya adalah sunnat, dan makruh saat akan tidur atau hendak makan dalam keadaan junub.

Syarat

Ada 5 (lima) syarat untuk berwudu;

  1. Islam
  2. Sudah Baliqh
  3. Tidak berhadas besar
  4. Memakai air yang mutlak (suci dan dapat dipakai mensucikan)
  5. Tidak ada yang menghalangi sampainya kekulit, seperti tinta, cat, dan lain-lain

Rukun

Rukun berwudu ada 6 (enam);

  1. Berniat untuk wudu, dan melafadzkan
"Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa.", artinya : "Aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah"
  1. Membasuh muka (dengan merata)
  2. Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
  3. Mengusap sebagian kepala
  4. Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
  5. Tertib (berurutan)
  6. istija sebelum wudlu
  7. tamyiz

Sempurna

Dalam mencapai kesempurnaan wudu, Rasulullah SAW telah memberikan contoh yang selayaknya kita ikuti, sebagaimana kutipan hadits berikut:

Selesai salat Subuh, Rasulullah SAW bertanya kepada Bilal: "Wahai Bilal! Ceritakan kepadaku tentang perbuatan yang paling bermanfaat yang telah kamu lakukan setelah memeluk Islam. Karena semalam aku mendengar suara langkah sandalmu di depanku dalam surga". Bilal berkata: "Aku tidak pernah melakukan suatu amalan yang paling bermanfaat setelah memeluk Islam selain aku selalu berwudu dengan sempurna pada setiap waktu malam dan siang kemudian melakukan salat sunat dengan wuduku itu sebanyak yang Allah kehendaki". (H.R. Abu Hurairah ra).

Berikut ini adalah cara menyempurnakan wudu, yang mana termasuk hal-hal yang disunnahkan:

  • Mendahulukan bagian tubuh yang sebelah kanan
  • Mengulagi masing-masing anggota wudu sebanyak 3 (tiga) kali
  • Tidak berbicara
  • Menghadap kiblat
  • Niat
  • Membaca basmalah (dalam hati atau melafadzkannya)
  • Membasuh telapak tangan sampai pergelangan
  • Menggosok gigi (bersiwak)
  • Berkumur
  • Membersihkan hidung (memasukkan air kehidung kemudian dibuang kembali)
  • Membasuh muka (dengan merata)
  • Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
  • Mengusap sebagian kepala
  • Membasuh telinga kanan&kiri
  • Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
  • Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
  • Membaca doa sesudah berwudu.
"Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj'alnii minat tawwaa biinaa waj'alnii minal mutathahhiriin.", artinya: "Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci."
  • Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudu sebanyak 2 (dua) raka'at.
Bahwa Ia (Usman ra.) minta air lalu berwudu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, lantas membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, tangan kirinya juga begitu. Setelah itu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, begitu juga kaki kirinya. Kemudian berkata: "Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni." (H.R. Usman bin Affan ra).
  • Tertib (berurutan)

Pembatal wudu

Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan syahnya wudu, diantaranya adalah:

  1. Keluar sesuatu dari lubang kelamin dan anus, berupa tinja, kencing, kentut, semua hadats besar seperti keluarnya air mani, jima', haid, nifas,
  2. Tidur lelap (dalam keadaan tidak sadar),
  3. Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila,[1]
  4. Memakan daging unta,[2]

Referensi

  1. ^ Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/133.
  2. ^ “Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.” (HR. Muslim no. 360.)

Lihat pula

Pranala luar