Haram

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Bagian dari seri Islam
Ushul fiqih

(Sumber-sumber hukum Islam)

Fiqih
Ahkam
Gelar cendekiawan
Haram

Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

[sunting] Contoh aktivitas

[sunting] Status hukum lainnya

[sunting] Referensi

Akun
Ruang nama
Varian
Tindakan
Navigasi
Komunitas
Wikipedia
Cetak/ekspor
Peralatan
Bahasa lain