Haram
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
|
Bagian dari seri Islam |
|
| Fiqih | |
| Ahkam | |
| Gelar cendekiawan | |
|
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
[sunting] Contoh aktivitas
- Zina/Zinah
- Mencuri
- Mendurhakai orang tua
- Memakan binatang haram dan/atau bangkai binatang
[sunting] Status hukum lainnya
[sunting] Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah
