Taklid
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
|
Bagian dari seri Islam |
|
| Fiqih | |
| Ahkam | |
| Gelar cendekiawan | |
|
Taklid atau Taqlid (Arab: تقليد) adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.
Daftar isi |
Syarat-syarat[sunting]
Yang dibolehkan bertaklid adalah orang awam (orang biasa) yang tidak mengerti cara-cara mencari hukum syari'at. Ia boleh mengikuti pendapat orang yang mengerti dan mengamalkannya. Adapun orang yang mengerti dan sanggup mencari sendiri hukum-hukum syari'at, maka harus berijtihad sendiri. Tetapi bila waktunya sudah sempit dan dikhawatirkan akan ketinggalan waktu untuk mengerjakan yang lain (dalam persoalan ibadah) maka menurut suatu pendapat boleh mengikuti pendapat orang lain.
Taklid yang diharamkan[sunting]
Taklid yang diharamkan adalah:
- Taklid kepada orang lain tanpa mempedulikan Al-Qur'an dan hadits
- Taklid kepada orang yang tidak diketahui keahliannya untuk diikuti
Lihat pula[sunting]
Referensi[sunting]
- "Usul Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A., Cetakan ketiga 1962, halaman 157-159
