Batal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Batal adalah salah satu dari hukum Islam. Batal adalah sesuatu perkara yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum syariat. Seperti salat yang dikerjakan dengan rukun dan syarat yang tidak sesuai.

contoh: melakukan salat tanpa penyempurnaan rukun ( misalkan tidak ada gerakan di antara salah satunya gerakan rukuk atau sujud dll)