Sejarah Kota Atambua

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Atambua memiliki sejarah yang panjang, dari masa penjajahan Belanda, dimana Belanda datang ke kota Atambua pada tahun 1916 (dimana tanggal itu ditetapkan pula sebagai tanggal Ulang Tahun Kota Atambua), masa penjajahan Belanda sekitaran tahun 1942 setelah berhasil mengusir Belanda dari daratan Timor, hingga masa Konflik Timor Leste yang berujung merdekanya Timor Leste pada tahun 1999 / 2002.

Nama "Atambua" berasal dari kata Ata yang artinya hamba dan Buan yang artinya suanggi. Jadi Atambua artinya tempatnya hamba-hamba suanggi yang konon di daerah ini dipergunakan oleh para raja sebagai tempat pembuangan para suanggi yang mengganggu masyarakat. Kemudian dalam perkembangannya kata Atabuan mengalami penyisipan fonem “M” . Hal ini dapat saja terjadi dengan tidak sengaja karena fonem “B” dan “M” masih memiliki titik artikulasi yang sama sehingga mampu mempertahankan kelancaran ucapan.

Masa Pendudukan Belanda[sunting | sunting sumber]

  • Pada tahun 1866-1911, Atapupu pernah jadi pusat Pemerintahan Hindia Belanda untuk kawasan Kota Atambua dan Kabupaten Belu, dimana sebelumnya Belanda menjalankan pemerintahan dari Kupang (ibu kota provinsi NTT sekarang).
  • Selanjutnya pada tahun 1911-1916 Beredao, yang terletak di tapal batas dengan Timor Portugis (Timor Leste), telah menjadi Benteng Pertahanan Belanda.
  • Dan pada pada tahun 1916-1942, berubahlah Pusat Pemerintahan Belanda dari Atapupu ke Kota Atambua setelah berhasil mengalahkan Raja Moruk Pasunan.

Masa Pendudukan Jepang[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 8 Maret 1942 komando angkatan perang Belanda di Indonesia menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Dengan demikian secara resmi Jepang menggantikan Belanda sebagai pemegang kekuasaan di Indonesia. Untuk Indonesia bagian timur termasuk wilayah Kota Atambua berada di bawah kekuasaan angkatan laut Jepang (Kaigun) yang berkedudukan di Makassar. Adapun dalam rangka menjalankan pemerintahan di daerah yang diduduki Kaigun menyusun pemerintahannya. Untuk wilayah Indonesia bagian timur dikepalai oleh Minseifu yang berkedudukan di Makassar. Di bawah Minseifu adalah Minseibu yang untuk daerah Nusa Tenggara Timur termasuk ke dalam Sjoo Sunda Shu (Sunda Kecil) yang berada di bawah pimpinan Minseifu Cokan yang berkedudukan di Singaraja.

Disamping Minseibu Cokan terdapat dewan perwakilan rakat yang disebut Syoo Sunda Sukai Yin. Dewan ini juga berpusat di Singaraja. Diantaranya anggota dewan ini yang berasal dari Nusa Tenggara Timur adalah raja Amarasi H. A. Koroh dan I. H. Doko.

Untuk pemerintahan di daerah–daerah tampaknya tidak banyak mengalami perubahan, hanya istilah–istilahnya saja yang diubah. Bekas wilayah afdeeling diubah menjadi Ken dan di Nusa Tenggara Timur ada tiga Ken yakni Timor Ken, Flores Ken dan Sumba Ken. Ken ini masing–masing dikepalai oleh Ken Kan rikan. Sedang kan tiap Ken terdiri dari beberapa Bunken (sama dengan wilayah onder afdeeling) yang dikepalai Bunken Karikan. Di bawah wilayah Bunken adalah swapraja–swapraja yang dikepalai oleh rajaraja dan pemerintahan swapraja ke bawah sampai ke rakyat tidak mengalami perubahan.[1]

Aktivitas Perdagangan Budak di Kota Atambua[sunting | sunting sumber]

Awalnya, perbudakan di Belu hanya terjadi antar golongan yang berkuasa atas individu dan individu yang dikuasai. Penguasaan atas individu bisa terjadi secara sederhana. Misalnya, tidak mampu membayar utang sampai waktu yang ditentukan, atau satu suku merampok suku lain yang lebih lemah dan memperbudak masyarakat yang dirampok. Hal ini dikatakan juga oleh Parera (1994) bahwa pada mulanya budak itu adalah tawanan perang atau yang diculik berdasarkan keadaan permusuhan antar suku. Namun dengan adanya dorongan perdagangan budak dari pihak Belanda dan Portugis pada waktu itu, maka sebagai wilayah taklukan sehingga para golongan bangsawan atau raja-raja di Belu ikut melaksanakan aktivitas perdagangan budak tersebut bahkan melakukan kesepakatan perjanjian (Korte Verklaring). Hal ini dijelaskan oleh Anwar (2004) bahwa Belanda dan Portugis dikenal aktif melaksanakan perdagangan budak yang ramai dari Timor sampai abad 19. Setelah didirikan kota Batavia (1619) oleh kompeni Belanda, karena keadaan genting dan membutuhkan tenaga kerja maka pada abad 17 dalam jumlah kecil di impor juga budak-budak dari pulau Timor (Poesponegoro dan Notosusanto, 2008). Hal ini dibuktikan dengan catatan dari sumber VOC tahun 1765 menjelaskan bahwa terdapat aktivitas perdagangan budak-budak belian dan perdagangan terbuka yang menjual beli budak diTimor dan menurut Tung Hsi Kau, seorang pedagang Cina tahun 1618 sudah mulai ramai dilakukan komoditas perdagangan di Timor yaitu: Cendana, Lilin, Madu dan Budak. Perdagangan budak oleh Belanda meningkat lagi pada tahun 1621 yang dipicu dengan berdirinya perusahaan perdagangan Belanda di India Barat yaitu West Indische Compagnie (WIC). Pada tahun 1667 setelah Belanda menguasai Makasar, maka aktivitas perdagangan budak ditingkatkan lagi karena kebutuhan tenaga kerja.

Zaman Portugis dan Belanda pulau Timor cukup dikenal sebagai gudang budak-budak. Hal mana oleh Prof P.J.Veth dalam tulisannya “Het Eiland Timor” menyatakan bahwa residen Van Este di Kupang tahun 1789 memiliki ribuan budak - hamba sahaya. Di Pulau Timor, yang pada abad ke-18 telah dikuasai Portugis, terdapat sejumlah pelabuhan dengan komoditas budak. Salah satunya Atapupu. Tidak ada data akurat mengenai jumlah budak dari Atapupu dan destinasi mereka, namun almarhum Rosihan Anwar pernah menemukan keluarga keturunan Nusa Tenggara di Afrika Selatan. Jumlah mereka cukup banyak dan turun-temurun menyatu dengan masyarakat Makassar yang datang bersama Syech Yusuf (Harian Republika, 2003).

Sementara di Belanda, tenaga kerja budak dan usaha perbudakan baru dilarang pada tanggal 1 Juli 1863. Belanda tercatat sebagai salah satu negara Eropa terakhir yang membebaskan para budaknya. Perdagangan budak belian ini sempat menjadi komoditas sampai pada tahun 1892 (pada daerah Jenilu-Atapupu) dan pada akhirnya di awal abad 20-an Pemerintah Belanda mengeluarkan Pax Nederlandica sehingga perdagangan budak dihapus dan diawasi secara ketat.

Lahirnya Nama Kota Atambua dan Atapupu[sunting | sunting sumber]

Perdagangan budak secara historiagrafi di Pulau Timor dan sekitarnya memiliki hubungan yang erat dengan nama kota Atambua dan Atapupu sekarang di Kabupaten Belu. Orang Belu kebanyakan sudah mengenal “budak” dengan sebutan “Ata” atau “klason” (bahasa Tetun) yang merupakan golongan hamba sahaya. Mereka yang masuk dalam golongan ini biasanya merupakan tawanan perang yang dijadikan budak untuk melayani kebutuhan masyarakat golongan dasi/dato atau Na’I (sebutan golongan bangsawan di Belu) bahkan renu (rakyat jelata) lainnya. Hal ini diceritakan dari mulut ke mulut (folklor) bahwa, raja-raja di Belu saat itu setiap melakukan suatu kunjungan maka di dalam rombongan raja selalu disertakan juga hamba sahayanya–budak (Ata) sebagai pembantu atau pelayan. Bahkan para dasi/dato maupun renu ada juga yang membeli para budak untuk dipekerjakan di kebun/ladang dan sebagai gembala ternak. Oleh karena itu, maka di kalangan masyarakat Belu dikenal hamba sahaya/budak belian/perdagangan budak (atan sosa = bahasa Tetun).

Pada masa pemerintahan kerajaan adat Fehalaran, wilayah Atapupu dan Atambua termasuk dalam struktur pemerintahan adat yang dikenal dengan sebutan Dasi Sanuluk, Aluk Sanulu. Peranan Kota Atapupu (Jenilu) sebagai pasar hamba sahaya pada saat itu. Sedangkan Kota Atambua berperanan sebagai tempat penampungan sementara para budak selanjutnya dibawa ke Atapupu. Secara etimologis arti nama Kota Atambua berasal dari kata Ata (hamba sahaya/budak) dan Buan (Suanggi), maka diartikan berasal dari nama sebuah tempat berkumpul orang-orang untuk melakukan aktivitas perdagangan budak atau penampungan para budak. Kemungkinan yang dijadikan budak saat itu adalah orang-orang yang dianggap memiliki ilmu sihir (suanggi), sehingga ditangkap dan dijadikan budak oleh para bangsawan. Selanjutnya menjadi nama “Atambua”, yang berarti “Tempat budak atau hamba dan suanggi”. Masih menurut cerita rakyat bahwa budak-budak yang telah dibeli dibawa ke pantai utara, saat ini dikenal dengan nama pelabuhan Atapupu yang berjarak 34 kilometer dari Kota Atambua. Nama “Atapupu” berasal dari kata “ata” untuk budak dan “pupu” (berkumpul) atau juga berasal dari kata “futu” (diikat), sehingga berarti “tempat budak berkumpul atau budak diikat”, sambil menunggu kapal untuk di bawa keluar Pulau Timor.

Masa Setelah Merdeka[sunting | sunting sumber]

Pohon Beringin yang ditanam oleh Ir. Soekarno

Setelah rakyat Kota Atambua telah menderita, pada tahun 1945 Atambua sudah merdeka dan bebas dari penjajahan bangsa lain, yaitu bangsa Portugis, dan bangsa Belanda. Pada tahun tersebut juga, presiden pertama Indonesia,Ir. Soekarno menanam beberapa pohon di Kota Atambua, tepatnya di Lapangan Umum Kota Atambua (nama tempat tersebut sekarang)[1], dengan harapan supaya dijaga dan dilestarikan hingga sekarang. Namun, seiring perkembangan waktu, beberapa pohon tersebut layu, dan mati. Pada waktu itu, hanya pohon beringin yang ditanam Ir. Soekarnoyang masih tetap hidup. Pemerintah pun terkejut dengan hal tersebut. Sampai sekarang pohon tersebut tetap dijaga dan dilestarikan, dengan membuat tempat-tempat duduk di bawah pohon tersebut. Sekarang, masyarakat kota Atambua pergi ke Lapangan Umum untuk bersantai, membeli sesuatu, dan duduk di bawah pohon tersebut.

Masa Konflik Timor Leste[sunting | sunting sumber]

Konflik Timor leste pecah pada tahun 1998 yang berujung banyaknya kematian dan merdekanya Timor Leste

State Crime Pasca Jajak Pendapat[2][sunting | sunting sumber]

Konflik Timor Leste pada 1999, sekitar 2 juta gabungan ABRI datang dari seluruh penjuru Indonesia
Banyak TNI dan/atau POLRI meninggal dunia karena perjuangan mendamaikan RI-TL

Pasca jajak pendapat pada tahun 1999, terjadi berbagai peristiwa pelanggaran HAM, kekerasan, penganiayaan dan kerusuhan di Timor Timur. Hal ini merupakan gambaran dari adanya viktimisasi yang dilakukan oleh negara terhadap masyarakat Timor Timur.

Berdasarkan laporan dari Komisi Akhir Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor-Leste (CAVR), ditunjukkan beberapa bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bentuk pelanggaran hak asasi manusia tersebut adalah pemindahan paksa, kelaparan, pembunuhan tidak sah, penahanan sewenang-wenang, kekerasan seksual, pelanggaran hak anak, pelanggaran hukum perang, serangan terhadap orang dan barang sipil, perlakuan buruk terhadap orang tempur musuh, perusakan dan pencurian bangunan dan barang lain, penggunaan senjata ilegal, serta perekrutan paksa.

Metode militer dan pemerintahan yang digunakan pemerintah Indonesia untuk kekerasan dan penganiayaan di Timor Timur ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah dilakukan terhadap pemberantasan PKI. Selain itu, penganiayaan yang dilakukan oleh militer atau pihak pemerintah Indonesia bertujuan untuk menjaga kestabilitasan negara.

Penyiksaan yang dilakukan oleh militer dan pemerintahan Indonesia ini merupakan salah satu hal yang digunakan untuk menjaga stabilitas negara. hal ini merupakan salah satu cara pemerintah Indonesia untuk menjaga supaya Timor Timur tidak lepas dari NKRI. Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam instrumental theory bahwa negara akan melakukan tindakan apa saja untuk menjaga supaya kapitalis tidak terkendala. Salah satu kepentingan yang dijaga adalah mengenai kepentingan politik dari negara Indonesia.

Bentuk-bentuk viktimisasi yang paling terlihat dalam kasus kerusuhan Timor Timur ini terlihat pada aksi penganiayaan dan kekerasan yang terjadi terhadap warga sipil. Bentuk-bentuk penganiayaan tersebut misalnya penangkapan paksa, pemerkosaan, hingga pembunuhan tanpa sebab.

CAVR memperkirakan bahwa jumlah terbesar pembunuhan tidak sah dan penghilangan terjadi pada tahun 1999 ketika diyakini sedikitnya 1.400 dan kemungkinan sebanyak 2.600 orang dibunuh secara tidak sah atau hilang. Tahun 1975, tahun perang saudara dan invasi Indonesia, dan tahun 1979, akhir dari serangan besar-besaran yang mengakhiri tahap pertama perlawanan terhadap invasi, pembunuhan juga luar biasa tinggi.

Pasca Pemungutan Suara[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1999 pasukan keamanan Indonesia dan pasukan pembantunya melakukan satu kekerasan terkoordinasi dan berkepanjangan yang dirancang untuk menakut-nakuti gerakan pro-kemerdekaan dan menjamin hasil kemenangan pro-Indonesia dalam Konsultasi Rakyat yang diselenggarakan PBB. Ribuan orang sipil ditahan, ratusan ribu dipindahkan secara paksa, dan sedikitnya 1.400 orang dibunuh atau dihilangkan sepanjang tahun tersebut. Mayoritas pelanggaran mematikan terjadi dalam bulan April, sebelum penandatanganan Kesepakatan 5 Mei, dan dalam bulan September-Oktober, setelah pengumuman hasil pemungutan suara (CAVR, 2007).

Bentuk bentuk kekerasan seksual juga terjadi dalam rentan waktu ini. bentuk-bentuk yang dilakukan adalah seperti pemaksaan perempuan untuk melakukan stripping, pelecehan seksual dan melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan.

This misrecognition was combined with popular techniques (such as stripping, sexually abusing, and raphing detainees) that were employed to shame and humiliate victims. Thus, Maria, who had engaged in clandestineactivity, was detained on several occasions. She suffered a variety of tortures including being beaten and burnt and she experienced the miscarriage of her child. Over the course of three months she was placed (along with two other women ) in a toilet-less ‘iron cell’, which was a small, completely dark space surrounded with iron. The three women were stripped naked and continually photographed. These photographs were to be passed and swopped around the Indonesia n military; and much like ‘cigarette cards’, they became tokens of service with in perpetrating units(Stanley, 2009).

Kekerasan seksual ini merupakan salah satu bentuk viktimisasi yang terjadi saat konflik di Timor Timur. Perempuan merupakan korban yang mengalami pelecehan seksual. Dalam gambaran diatas, mereka mengalami pelecehan seksual oleh pihak militer Indonesia. Hal ini merupakan gambaran yang mennujukkan bahwa dalam konflik Timor Timur ini terdapat pelanggaran HAM.

Akibat Era Reformasi[3][sunting | sunting sumber]

Kesuksesan rakyat Indonesia dalam melengserkan tirani Orde Baru pada tahun 1998, telah mengobarkan semangat perlawanan rakyat Timor Timur kepada pemerintah Indonesia. Saat Reformasi mulai berjalan dibawah pemerintahan Presiden B. J. Habibie, Timor Timur kembali bergejolak. Presiden Habibie mengeluarkan opsi otonomi khusus untuk menyelesaikan perlawanan di Timor Timur. Namun perlawanan belum juga dapat diredam, sehingga kebijakan baru telah diambil oleh pemerintah, yaitu dengan diberikannya opsi kedua dengan pertimbangan aspirasi rakyat, yaitu merdeka. Dua opsi yang diberikan pemerintah justru memicu konflik antara pihak pro-otonomi dan pihak pro-kemerdekaan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Penelitian ini berusaha menjawab tentang: permasalahan Timor Timur yang harus diselesaikan dengan jajak pendapat, proses jajak pendapat dan korban yang jatuh akibat proses jajak pendapat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sejarah, meliputi: heuristik yaitu pengumpulan sumber sejarah yang dilakukan di ANRI berupa arsip permohonan pengintegrasian Timor Timur ke wilayah Indonesia serta Keppres tentang penetapan Timor Timur sebagai provinsi ke-27 di Indonesia. Perpustakaan Nasional berupa koran harian Kompas, Republika dan Majalah Tempo tahun 1975 dan 1999. Langkah berikutnya adalah Kritik yaitu tahap menelaah sumber, interpretasi yaitu tahap melakukan analisis terhadap fakta yang ditemukan dari sumber primer dan sekunder dan historiografi yaitu penyajian hasil laporan penelitian dalam bentuk tulisan dengan penulisan sejarah. Hasil penelitian ditemukan bahwa jajak pendapat di Timor Timur harus dilakukan dengan pertimbangan bahwa nasib Timor Timur tidak bisa hanya ditentukan oleh Jakarta, melainkan juga harus ditentukan oleh rakyat Timor Timur. Peristiwa jajak pendapat di Timor Timur tahun 1999 telah menelan korban baik dari pihak pro-otonomi maupun pihak pro-kemerdekaan. Beberapa dari mereka meninggal, luka-luka atau harus mengungsi. Kejahatan yang terjadi antara lain adalah pembunuhan, penganiayaan, kekerasan pada wanita dan pemindahan anak Timor Timur. Sepanjang jajak pendapat tahun 1999, telah tercatat setidaknya lebih dari 5.297 orang, yang terdiri dari 149 orang tewas, 4 orang luka-luka, 5150 orang mengungsi dan 23 kejahatan terhadap wanita.

Referensi[sunting | sunting sumber]