Resolusi 2199 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2199 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada Kamis, 12 Februari 2015 tentang pemutusan dana teroris. Resolusi tersebut disetujui oleh 15 negara anggota DK PBB. Tidak ada negara yang menolak dan tidak memberikan pendapat (abstain).[1]

Pemilihan[sunting | sunting sumber]

Setuju (15) Abstain (0) Menentang (0)

Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Suriah Sambut Resolusi 2199 Tentang Pemutusan Dana Teroris Diarsipkan 2015-07-06 di Wayback Machine., Islamtimes, 12 Februari 2015, diakses tanggal 6 Juli 2015.