Resolusi 1795 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1795
Dewan Keamanan PBB
Tanggal15 Januari 2008
Sidang no.5.820
KodeS/RES/1795 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1795 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Januari 2008. Dalam resolusi tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Operation in Côte d'Ivoire (UNOCI) sampai 30 Juli 2008

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]